Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menemui pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila yang menyuruh dua ibu muda melakukan aksi pencabulan ke anak sambil divideokan hibgga viral di media sosial.
Pemilik akun tersebut adalah wanita berinisial S yang tinggal di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Dari keterangannya, S mengaku ternyata juga pernah menjadi korban penyebaran video asusila diduga oleh seseorang yang meretas atau hack akunnya tersebut.
Baca juga: Ibu Muda Cabuli Anak Kandung di Bekasi, Ini Harapan Ayah Korban Terhadap Icha Shakila
"Pemilik akun Facebook Icha Shakila justru pernah menjadi korban dari kasus serupa oleh orang yang diduga melakukan hack terhadap akun Facebook Icha Shakila," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Meski Begitu, kata Ade Safri, S menolak melakukan apa yang diperintahkan agar membuat video pencabulan ke anaknya.
"Yang bersangkutan menolak," ucapnya.
Saat ini, lanjut Ade Safri, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mencari sosok yang meretas akun tersebut.
"Mencari dan menemukan siapapun/siapa saja tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi dan kami pastikan semua akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya," tuturnya.
Untuk informasi, dua mama muda berinisial R (22) dan AK (26) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran memvideokan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri hingga akhirnya viral di media sosial.
Kasus pertama yakni terjadi di kawasan Tangerang Selatan. Di mana R merekam aksi pencabulannya tersebut pada Juli 2023 silam.
Baca juga: Mirip Kasus di Tangsel, Mama Muda di Bekasi Rekam & Lecehkan Anak Juga Disuruh Icha Shakila
R mengaku hal tersebut dilakukan karena motif ekonomi. Akun Facebook bernama Icha Shakila yang memerintahkannya untuk membuat video tersebut dengan iming-iming akan dibayar Rp15 juta.
Selain ekonomi, hal tersebut dilakukan R karena dia sudah diancam disebarkan foto tanpa busananya oleh pengelola akun tersebut.
Tak lama kemudian, muncul lagi video aksi pencabulan yang dilakukan AK (26) kepada anak kandungnya sendiri.
AK merekam aksi bejatnya tersebut pada Desember 2023 di kawasan Tambelang, Bekasi, Jawa Barat.
Setelah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, AK mengaku juga disuruh oleh pengelola akun Facebook Icha Shakila itu.
Awalnya, AK mengaku kepo atau penasaran saat melihat beranda Facebooknya karena akun Icha mengunggah penawaran pekerjaan hingga sejumlah bukti transfer.
Setelah berkomunikasi, pengelola akun Icha meminta AK melakukan hubungan badan dengan sang anak sambil dijanjikan akan diberi uang.
Baca juga: Polisi Tangkap Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandung di Bekasi: Pelaku Rekam Aksinya Tahun 2023
Namun, setelah dilakukan, pengelola akun tersebut tak memberikan uang tersebut hingga meminta untuk mengirim foto tanpa busana hingga melakukan hubungan intim bersama kakek-kakek.
Namun, dua permintaan tersebut tak diterima oleh AK yang juga sudah melapor kepada sang suami.
Atas tindakan itu, kedua mamah muda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.