Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ralph W Emerzon Lelang alias Waldo harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran membacok empat warga di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Dari penyelidikan, hal itu dia lakukan karena kesal ditimpuk batu saat menjemput pacarnya pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni menyebut saat itu pelaku yang baru selesai dari acara pernikahan hendak menjemput sang pacar di kawasan Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara.
"Namun sesampai di tempat kejadian pelaku entah mengapa tiba-tiba dilempar batu oleh seseorang disekitar TKP dan mengenai sepeda motor pelaku," kata Syahroni dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Karena kesal, pelaku lantas bergegas ke rumahnya dan membawa sebilah parang. Pelaku selanjutnya kembali ke rumah pacarnya dan membacok empat orang warga yang melemparinya batu.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor
"Pelaku kembali lagi ke TKP dengan meminta tolong teman pelaku saudara Dani untuk mengantar pelaku ke TKP. Namun saudari Dani tidak tahu menahu tentang perkaranya. Sesampainya di TKP pelaku menyuruh saudara Dani untuk menunggu saja di atas sepeda motor, lalu pelaku bertemu dengan beberapa orang kemudian pelaku cabut senjata tajam jenis parang tersebut lalu pelaku gunakan untuk menganiaya beberapa orang korban yang ada disekitar kejadian," jelasnya.
Padahal, empat warga yang satu di antaranya seorang wanita berinisial ISEM alias I, dan tiga pria berinisial AM, IA dan MSS itu diduga bukan orang yang melakukan penimpukan batu terhadap Waldo.
Namun, keempatnya mendapatkan luka-luka karena keberingasan Waldo hingga dilarikan ke rumah sakit.
"Dia (pelaku menyerang) random. Dia membabi buta karena tidak bisa mengendalikan emosinya," ucapnya.
Setelah mendapat laporan, polisi bergerak dengan mendatangi lokasi kejadian namun pelaku sudah tidak ada.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku berada di sebuah indekos yang beralamatkan di Jalan Rawa Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Namun, pihak kepolisian harus menembak kaki pelaku karena melawan saat hendak ditangkap.
"Jadi pada saat kita akan melakukan penangkapan di kontrakan kos-kosannya, pelaku melakukan perlawanan sehingga berdasarkan riwayat kejahatan dan lain-lain membahayakan petugas. Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ucapnya.
Saat ini, Waldo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Dar Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.