News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke David Ozora, Kejaksaan: Tunggu Orang Tua Pulang Haji

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Ozora selaku korban, barang bukti Jeep Rubicon dan terpidana kasus penganiayaan berat terencana Mario Dandy Satriyo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban kasus penganiayaan berat terencana, David Ozora bakal memperoleh sebagian restitusi pada pekan depan.

Hal itu seiring dengan lakunya aset terpidana Mario Dandy Satrio, anak pejaba pjak Rafael Alun Trisambodo seharga Rp725 juta.

Aset tersebut berupa satu unit Mobil Jeep Rubicon Wrangler keluaran tahun 2013.

"Saya sih pengennya segera, dalam minggu depan sudah beres semua, baik penyerahan mobilnya maupun uang hasil lelang ke korban," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo saat ditemui di kantornya, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Petugas Angkut Sampah di Cilincing

Saat ini dari pemenang lelang, yakni PT Adiguna Bumi Petrol dalam hal ini diwakili oleh Hendri Todar sedang menyelesaikan urusan administratif.

Begitu urusan admnistrasi selesai, pihak Kejaksaan tinggal menunggu kesiapan pihak korban untuk menerima hasil lelang sebagai restitusi.

Pihak korban sendiri, yang dalam hal ini diwakili orang tuanya, disebut Bowo sedang melaksanakan ibadah haji.

"Restitusinya begitu proses administrasi pelelangannya selesai, kita kejar penyerahan restitusinya. Informasi yang saya dapat, orangtua dari korban itu lagi ibadah haji. Jika bisa secepatnya, kita lakukan secepat mungkin. "

Sebetulnya terkait restitusi sendiri, Bowo mengungkapkan ada barang bukti lain yang juga dilelang.

Namun nilainya disebut-sebut tak sefantastis Jeep Rubicon.

"Setahu saya masih ada beberapa barang bukti, tapi yang berharga cuma ini," katanya.

Baca juga: Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia, KPK Kirim Tim Penyidik

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan berat terencana ini, Mario Dandy divonis untk membayar restitusi Rp 25,1 miliar.

Selain itu, dia juga divonis 12 tahun penjara dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Salemba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini