Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban kasus penganiayaan berat terencana, David Ozora bakal memperoleh sebagian restitusi pada pekan depan.
Hal itu seiring dengan lakunya aset terpidana Mario Dandy Satrio, anak pejaba pjak Rafael Alun Trisambodo seharga Rp725 juta.
Aset tersebut berupa satu unit Mobil Jeep Rubicon Wrangler keluaran tahun 2013.
"Saya sih pengennya segera, dalam minggu depan sudah beres semua, baik penyerahan mobilnya maupun uang hasil lelang ke korban," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo saat ditemui di kantornya, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Petugas Angkut Sampah di Cilincing
Saat ini dari pemenang lelang, yakni PT Adiguna Bumi Petrol dalam hal ini diwakili oleh Hendri Todar sedang menyelesaikan urusan administratif.
Begitu urusan admnistrasi selesai, pihak Kejaksaan tinggal menunggu kesiapan pihak korban untuk menerima hasil lelang sebagai restitusi.
Pihak korban sendiri, yang dalam hal ini diwakili orang tuanya, disebut Bowo sedang melaksanakan ibadah haji.
"Restitusinya begitu proses administrasi pelelangannya selesai, kita kejar penyerahan restitusinya. Informasi yang saya dapat, orangtua dari korban itu lagi ibadah haji. Jika bisa secepatnya, kita lakukan secepat mungkin. "
Sebetulnya terkait restitusi sendiri, Bowo mengungkapkan ada barang bukti lain yang juga dilelang.
Namun nilainya disebut-sebut tak sefantastis Jeep Rubicon.
"Setahu saya masih ada beberapa barang bukti, tapi yang berharga cuma ini," katanya.
Baca juga: Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia, KPK Kirim Tim Penyidik
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan berat terencana ini, Mario Dandy divonis untk membayar restitusi Rp 25,1 miliar.
Selain itu, dia juga divonis 12 tahun penjara dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Salemba.