“Karena banyak yang sudah terjadi transaksi jual-beli tapi tidak mengajukan permohonan perubahan data di SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah), sehingga SIPPT-nya masih pemilik lama,” tuturnya.
Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, yaitu:
Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
1. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
2. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
3. Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan
4. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Baca juga: Bapenda Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak Tenaga Listrik, Ini Besaran Tarifnya
• Pembebasan Pokok 50 persen, diberikan untuk kategori:
1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).
2. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.
3. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
• Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:
1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0,- (nol rupiah).
2. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25?ri PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.