Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Dedi Supriadi mengaku dirinya tak setuju dengan rencana pembatasan kendaraan bermotor dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Pasalnya kendaraan bermotor masih menjadi transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mobilitas mencari nafkah.
Baca juga: Kendaraan Pribadi Biang Polusi Udara DKI, Pemerintah Perlu Susun Solusi Jangka Pendek dan Panjang
Selain itu lanjutnya, tidak semua masyarakat punya kemampuan dan kemewahan untuk mengganti kendaraan mereka setiap waktu.
"Saya tidak setuju pembatasan kendaraan karena masyarakat masih membutuhkan kendaraan untuk mencari nafkah. Dan mereka jelas tidak ada kemewahan untuk mengganti kendaraan setiap waktu," kata Dedi dalam survei opini publik KedaiKOPI soal 'Pembatasan Usia dan Jumlah Kepemilikan Kendaraan di Jakarta' di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Kendaraan Pribadi Biang Polusi Udara DKI, Pemerintah Perlu Susun Solusi Jangka Pendek dan Panjang
Perihal aspek legislasi, kewenangan pemerintah daerah untuk membatasi kendaraan bermotor tertuang dalam UU DKJ Pasal 24 ayat (2).
Namun kata Dedi, kewenangan itu bisa diambil atau bisa juga tidak oleh pemerintah daerah. Apalagi dalam pembahasannya, Pemprov DKI juga harus melibatkan DPRD DKI dalam perumusan aturan turunannya yakni Peraturan Daerah (Perda).
Dedi yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, mengaku belum ada wacana pembuatan Perda soal pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta.
Legislator PKS ini pun menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta tidak diperlukan. Karena kata dia, ada kesadaran tinggi dari masyarakat soal kesehatan kendaraan mereka.
"Saya sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah itu belum ada wacana perda itu," ungkapnya.
"Menurut saya nggak perlu ada pembatasan kendaraan pribadi, kalau kendaraan batuk-batuk pasti juga ngga akan dibawa ke jalan," ucap dia.