News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Dua Jambret Viral saat Beraksi di CFD Sudirman: Sempat Beri Kode 'Pak Tembak Pak'

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap dua jambret yang beraksi di kawasan car free day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dan foto aksinya viral di media sosial.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap percakapan antara Husna Akbar Nurjaman (HAN) alias Uus dan Muhammad Rizki alias Jeding sebelum melakukan penjambretan di area Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, bahwa pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB tersangka Uus sempat mengajak MR melalui pesan di Facebook.

"Untuk melakukan aksi pencurian melalui aplikasi pesan Facebook dengan bahasa “Mau gawe gak?”, kemudian MR alias Jeding menjawab dengan bahasa 'tunggu hujan berhenti aja, kalo hujan berhenti jalan," kata Wira dalam jumpa pers, Rabu (3/7/2024).

Kemudian setelah hujan berhenti, keduanya pun mulai berangkat dari kediaman tersangka Uus untuk menuju area CFD Jalan Sudirman, Jakarta Pusat dengan menggunakan sepeda motor milik MR.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 05.10 WIB, kedua pelaku sempat mengelilingi area CFD hingga pukul 06.00 WIB untuk mencari target korban.

Baca juga: Kasus Kematian Siswa SMP di Padang Diduga Disiksa Polisi Diminta Ditangani Bareskrim Polri

Setelah mendapat korban incarannya, kemudian tersangka HAN alias Uus memberi isyarat kepada tersangka MR untuk segera merampas ponsel milik korban yang tengah berolahraga.

"Dengan bahasa 'Pak depan tuh pak orangnya' sembari mendekati korban dan berbicara dengan bahasa 'Pak tembak pak'," ujar Wira.

"Kemudian MR alias Jeding melakukan pencurian tersebut dengan cara merampas handphone milik korban berupa 1 unit handphone merk Vivo warna Hitam,"sambungnya.

Setelah mendapati ponsel milik korban, kedua tersangka pun akhirnya melarikan diri dengan sepeda motor.

Tahu Aksinya Viral Lalu Kabur ke Kampung

Sebelumnya, polisi menyebut bahwa dua tersangka jambret yang beraksi di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat telah mengetahui bahwa aksinya itu viral di sosial media.

Adapun hal itu diketahui usai kedua tersangka yakni Husna Akbar Nurjaman (HAN) alias Uus (23) dan Mochamad Rizki (MR) alias Jeding (21) itu berhasil ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Selain Paksa Setubuhi CAT di Belanda, Hasyim Asyari Juga Sebar Informasi Rahasia KPU ke PPLN

Kepada polisi keduanya mengaku bahwa setelah melakukan jambret mereka kemudian mengetahui bahwa aksinya itu viral di jagad maya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah kita melakukan penangkapan, bahwa setelah melakukan kejahatan para tersangka ini tahu kalau viral," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Rabu (3/7/2024).
Adapun setelah aksinya viral di sosial media, kedua tersangka pun akhirnya memutuskan untuk melarikan diri dengan cara berpencar.

Dalam pelariannya itu, tersangka HAN alias Uus memilih untuk kabur ke rumah pamannya di Kampung Cangkring, Desa Jayalaksana, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Sedangkan tersangka MR alias Jeding melarikan diri ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat yang merupakan kampung halamannya.

Mereka ditangkap polisi dalam waktu yang berbeda yakni HAN alias Uus ditangkap pada 18 Juni 2024 sementara MR alias Jeding diringkus 1 Juli 2024 lalu.

"Sehingga setelah melakukan kejahatan mereka kembali ke kampung, ke rumahnya di daerah Jakarta Utara tapi karena viral sehingga mereka melarikan diri berpencar," jelas Wira.

Tak hanya itu, kedua tersangka ini juga menyadari bahwa telah banyak masyarakat yang mengenali mereka lantaran telah viral di sosial media.

"Termasuk dari teman temannya yang menyatakan 'eh kamu viral' itu ada keterangan dari warga di sekitar rumah pelaku," pungkasnya.

MR alias Jeding dan HAN alias Uus, dua tersangka kasus penjambretan di kawasan CFD Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Akibat perbuatannya itu kini kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sebelumnya, beredar di sosial media foto dua orang jambret yang tergambar jelas saat tengah beraksi di area Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (16/6/2024) kemarin.

Adapun dua foto terduga pelaku jambret itu diabadikan oleh seorang juru foto yang pada momen tersebut berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan unggahan di salah satu akun sosial media terlihat kedua pelaku itu berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam.

Tampak satu pelaku yang duduk di depan memakai jaket berwarna coklat tua dan memakai helm hitam serta celana panjang hitam.

Sementara, pelaku lain yang dibonceng tampak tak mengenakan helm dan memakai jaket merah, bertopi hitam serta menggunakan masker putih.

"Wajah terduga pelaku jambret berhasil diabadikan juru potret saat CFD Jakarta, Minggu (16/6/2024)," tulis akun instagram @jakarta.terkini.

Baca juga: Founder Sriwijaya Air dan Eks Kadis Babel Tak Kunjung Ditahan di Kasus Korupsi Timah, Bakal Dicekal?

Polisi sendiri  telah mengantongi identitas dua pelaku jambret yang wajahnya viral lantaran tertangkap jepretan kamera fotografer.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara mengatakan, pihaknya pun saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku tersebut.

"Untuk pelaku sudah kita dalami, kita juga sudah mengantongi (identitas) yang diduga pelaku dan masih dalam pengejaran," ucap Aditya saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).

Selain itu ia juga menuturkan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus penjambretan yang viral di sosial media itu hingga kedua pelaku tertangkap.

"Tetap kita usut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini