News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Perkara Pengancaman dan Pemerasan Rp 300 Juta Terhadap Ria Ricis Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AP (29) pelaku pengancaman dan pemerasan (kiri) dan artis Ria Ricis (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah merampungkan berkas perkara pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis yang dilakukan mantan Satpamnya berinisial AP (29).

Saat ini, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan untuk diteliti.

"Tentang dugaan pengancaman terhadap saudari RR yang dilakukan mantan karyawannya, berkas perkara telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI kemarin hari Senin tanggal 8 Juli 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Saat ini, kata Ade Ary, pihaknya masih menunggu berkas tersebut diteliti untuk dinyatakan lengkap atau tidak.

Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk segera di bawa ke pengadilan.

"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa. Kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa, apakah berkasnya lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada surat pemberitahuan P19. Kalau sudah lengkap nanti dilakukan pengiriman tahap II, ini tahap I namanya. Tahap II itu pengiriman kembali berkas dan juga pelimpahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.

Baca juga: Dihujat Warganet karena Berdandan Menor, Ria Ricis Cuek dan Malah Singgung Soal Cicilan Rumah

Terungkapnya kasus pemerasan tersebut berawal dari laporan yang dibuat Ria Ricis kepada polisi pada 7 Juni 2024.

Ria Ricis saat itu melapor bila dirinya mendapat ancaman disertai pemerasan.

Kepada polisi, Ria Ricis mengaku dihubungi seseorang berinisial Jacky. Dia mengancam menyebarkan foto dan video pribadinya ke media sosial.

Baca juga: Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Belum Mau Jalin Hubungan dengan Orang Baru, Singgung Takdir Tuhan

Pelaku pengancaman saat itu meminta Ria Ricis membayar Rp 300 juta jika foto dan video pribadinya tidak mau tersebar.

Tak lama setelah menerima laporan, polisi menangkap pria berinisial AP (28).

AP ternyata mantan sekuriti yang bekerja di rumah Ria Ricis.

Aksi pengancaman dan pemerasan AP terhadap Ria Ricis dipicu sakit hat karena dipecat sebagai petugas keamanan di rumah YouTuber tersebut.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini