News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ibu Diduga Palsukan Tanda Tangan, JPU: Yang Diduga Dipalsukan Bukan Hanya Stephanie

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang. Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (15/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (15/7/2024).

Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Seperti dikutip dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi Edi Sugiono adik kandung terdakwa Kusumayati sekaligus paman dari korban Stephanie Sugianto, Jaksa menduga ada pemalsuan tanda tangan lain yang dilakukan oleh pihak terdakwa.

Baca juga: Ibu Diduga Palsukan Tanda Tangan Anak, Kuasa Hukum Terdakwa Harap Berakhir Damai

Bahkan dalam persidangan, Jaksa sempat menyanyakan kepada Edi Budiono, mengenai persoalan persoalan perubahan saham atas namanya yang dihilangkan sepeninggal suami terdakwa Kusumayati yakni Sugianto.

"Apa saudara ini tahu ada rapat umum pemegang saham luar biasa? Di sini ada tanda tangan saudara, ini benar menandatangani," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jawa Barat, Sukanda, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (15/7/2024).

Sementara itu, Edi Budiono mengaku tidak tahu soal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang sebelumnya ia sebagai salah satu pemegang saham.

Baca juga: Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Sebut Kliennya Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Grasi

"Saya tidak tahu pak, dan itu bukan tanda tangan saya (dalam berkas akta perubaham pemegang saham) di RUPS-LB," kata Edi menjawab pertanyaan JPU.

Edi lantas menceritakan bahwa sejak awal ia sebagai adik Kusumayati diberitahukan soal pendirian perusahaan tersebut, ia sempat dipinjam namanya sebagai syarat pendirian perusahaan. Namun tidak terlibat apapun dan tidak dapat bagian apapun dari perusahaan.

"Iya saya tahu, memang sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang gak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP," imbuhnya.

Lebih lanjut diwawancara usai sidang, Sukanda menuturkan, bahwa hingga saat ini persidangan berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum

"Sampai saat ini di persidangan (keterangan saksi) sesuai lah, bahkan kan yang diduga (dipalsukan tanda tangan) kan bukan hanya Stephanie aja. Jadi persidangan tetap sesuai dengan jenis perkara yang dilaporkan yaitu pidana," ujar Sukanda.

Berdasarkan hasil keterangan Edi Budiono dalam persidangan, Sukanda menuturkan bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun Edi Budiono selaku saksi dalam persidangan.

"Orang saksi ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kok, lah faktanya kan bukan hanya Stephanie aja yang dipalsukan, tanda tangan pak Budiono kan dipalsukan juga, cuma memang dia tidak punya saham disitu," ungkap Sukanda.

Sukanda menjelaskan, Budiono tidak melapor, namun hanya kecewa karena tanda tangannya dipalsukan menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca juga: Cerita Jaksa Eksekutor Diabaikan Terpidana Surya Darmadi saat Tanda Tangan Berkas Penyitaan Aset

"Kalau untuk pemalsuan tanda tangan dia (Edi Budiono) tidak keberatan itu sebabnya tidak melaporkan. Tapi tadi dia bilang kecewa karena ini sekarang menimbulkan konsekuensi hukum," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin menjelaskan, bahwa pihaknya masih tetap pada pelaporan perkara kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan kliennya.

"Ini jelas yah, kita laporkan kasus pidana. Tadi sudah kita lihat pak Edi Budiono sendiri bersaksi dia tidak pernah dihubungi tidak pernah datang untuk RPUS-LB, dan tanda tangannya dipalsuin juga disitu, dan disitu lah timbul kerugian dari klien kami," kata Zenal kepada awak media.

Akibat perbuatan sang ibu Kusumayati, yang diduga telah memalsukan tanda tangannya pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak masuk dalam pemegang saham selaku ahli waris dari Sugianto ayahnya.

"Iya karena tanda tangan dipalsuin di SKW, bahkan di dokumen RUPS-LB. Timbul kerugian ibu Stephanie bahwa beliau selaku ahli waris tidak mendapatkan haknya, dan tidak masuk dalam salah satu pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan peninggalan ayahnya," pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati mengatakan, pihaknya berupaya agar terjadi perdamaian antara terdakwa dengan anaknya.

Hal itu juga sesuai keinginan majelis hakim terkait adanya perdamaian pada perkara ini.

"Mediasi kemarin itu masing-masing sudah buat permohonannya termasuk pengajuan-pengajuan dari bu Stefanie kepada kami, tapi memang masih ada pengajuan yang perlu kami pertimbangkan untuk kami sepakati," beber dia.

Sehingga, kata Ika, pihaknya masih belum memikirkan itu. Termasuk tadi ada pengajuan diluar permohonan tertulis oleh Stefanie kepada hakim mediator terkait permintaan saksi Edi Budiono pada persidangan hari ini.

Disampaikan saksi Edi meminta pengajuan lain yang di situ disebutkan nomimal, walaupun pada sidang tidak diperbolehkan disebutkan.

Baca juga: Ombudsman Temukan Pemalsuan Domisili, Kemendikbudristek Akui Penerapan Aturan PPDB Masih Bermasalah

"Sebenarnya pengajuan itu sudah disampaikan ke kami. Tapi itu sekali lagi kami menghormati upaya RJ (restoratif justice) jadi nanti disampaikan saat agenda mediasi," imbuhnya.

Ika menambahkan, sejumlah permintaan yang diajukan Stefanie pada mediasi itu siap dipenuhi. Seperti, memasukkan namanya dalam pemegang saham, list harta almarhum ayahnya Sugianto sesuai keinginannya dan disampaikan dalam persidangan.

"Tapi ternyata ada permintaan-permintaan lainnya. Yang memang gimana kami tidak bisa penuhi," katanya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anak Laporkan Ibu Kandung di Karawang, Kusumayati Diduga Palsukan Tanda Tangan Adiknya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini