TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto membeberkan pelanggaran yang bakal ditindak saat gelaran Operasi Patuh Jaya 2024 yang dimulai pada hari ini, Senin (15/7/2024).
Karyoto menuturkan contoh pelanggaran yang bakal ditindak adalah ketika ditemukan pengendara kendaraan yang tidak memenuhi syarat.
"Hari ini dimulainya Operasi Patuh Jaya 2024. Operasi patuh ini dengan tujuan beberapa target sasaran."
"Pertama dari sisi pengendara bahwa orang yang turun berlalu lintas di jalan raya adalah orang yang memenuhi syarat yaitu cukup umur dan memiliki izin untuk mengemudi," kata Karyoto dalam konferensi pers setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2024 di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024) dikutip dariĀ YouTube Kompas TV.
Karyoto juga mengungkapkan target pelanggaran yang bakal ditindak selanjutnya adalah saat ditemukan adanya pengendara yang mengonsumsi alkohol.
Sehingga, dia berharap agar para pengendara tidak mengonsumsi minuman keras ketika hendak mengendarai kendaraannya.
"Kita tahu sendiri kalau terpengaruh alkohol dapat mengakibatkan celaka buat dirinya maupun orang lain," kata Karyoto.
Selain itu, Karyoto menuturkan bahwa pihaknya juga akan menindak bagi pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sepeda motor dan mobil bisa dicek saat pelaksanaan dengan alat-alat yang sesuai dengan ketentuan. Sein hidup, lampu belakang hidup, lampu depan hidup, spion."
"Dari sisi pengendara, alat pengaman seperti helm. Helm pun harus sesuai spesifikasi," ujarnya.
Baca juga: Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2024 Dimulai, Berikut Lokasi Razia dan 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar
Dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini, Karyoto juga mengungkapkan pihaknya bakal berfokus untuk menindak kendaraan yang memiliki pelat nomor palsu.
Selanjutnya, adapula penindakan terhadap kendaraan yang memiliki strobo dan dinyalakan saat dikendarai.
Hal tersebut, kata Karyoto, lantaran penggunaan strobo tengah menjadi sorotan bagi masyarakat sehingga harus ditindak.
"Karena kebanyakan dari pengguna strobo, kalau yang dikawal, itu masih boleh menggunakan jalur darurat. Apalagi ambulans, itu harus diprioritaskan."
"Di jalan tol, yang masih ada ruang, ada di jalur sebelah kiri. Itu ada garisnya," katanya.
Karyoto mengungkapkan pihaknya juga bakal menindak pengendara yang melawan arah.
Selain itu, sambungnya, Ditlantas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) juga bakal menindak parkir liar.
Adapun kendaraan yang diparkirkan di parkir liar, maka akan diderek dan dijatuhi denda.
"Yang sudah dilakukan Dinas Perhubungan adalah penderekan paksa. Itu langsung dan dendanya langsung ada."
"Biasanya kita edukatif dulu, preventif. Kita datang di situ, kita berikan imbauan untuk bergeser. Parkir liar ini menjadi pendapatan orang-orang tertentu," kata Karyoto.
Rincian Lokasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta dan sekitarnya
1. Lokasi pertama di sejumlah jalan protokol seperti sepanjang Jalan Gatot Subroto; sepanjang Jalan. Sudirman-Thamrin; dan sepanjang Jalan H.R. Rasuna Said.
2. Wilayah Jakarta Utara, terdiri dari Jalan Raya Cilincing; Jalang Martadinata; Jalan Raya Pakin dan Jalan Yos Sudarso.
3. Wilayah Jakarta Pusat, terdiri dari Jalan Rajawail, Jalan Sabang, dan TI Jembatan Merah-Gunung Sahari.
4. Wilayah Jakarta Timur di Jalan D.I Panjaitan; Jalan Letjen Sutoyo; Jalan Basuki Rahmat; Kawasan Banjir Kanal Timur.
5. Wilayah Jakarta Selatan di TI Robinson-Pasar Minggu; Jalan Fatmawati; dan Jalan Ciputat Raya.
6. Wilayah Jakarta Barat di Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula; sepanjang Jalan Daan Mogot; Jalan Brigjen Katamso; Jalan Kemanggisan Raya; dan sepanjang Jalan. Daan Mogot.
7. Kota Depok di Jalan Raya Margonda; Jalan Ir. Juanda; Jalan Raya Bogor; Jalan Kartini; dan Jalan Boulevard GDC.
8. Wilayah Tangerang Kota di Jalan Jenderal Sudirman; Jalan M.H. Thamrin; dan Jalan Daan Mogot.
9. Wilayah Tangerang Selatan di Jalan Raya Serpong; Jalan Pahlawan Seribu; Jalan Letnan Sutopo; Jalan BSD Raya.
10. Wilayah Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani; Jalan Sersan Aswan; Jalan Ir. Juanda.
11. Wilayah Kabupaten Bekasi di TI. Lippo dan Pertigaan Hyundai; TI. SGC; TI. Perdana dan TI. Telaga Asih.
12. Wilayah Bandara Soekarno Hatta di Jalan Parimeter Utara; Jalan Parimeter Selatan; Jalan P1; Jalan P2; Terminal 1, 2, dan 3; dan TOD M1.
13. Wilayah Pelabuhan di Jalan Pelabuhan; Jalan Baru Pos; dan Jalan Banda Pos.
Sebagai informasi, selain di Jakarta, Operasi Patuh Jaya 2024 ini juga digelar di seluruh wilayah di Indonesia sejak 14-28 Juli 2024.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)