Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan modus disembunyikan ke dalam boneka di wilayah Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (23/7/2024) malam.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula adanya informasi masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut kerap terjadi proses transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, polisi pun menerjunkan tim yang dipimpin langsung oleh Bariu serta Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Suprayitno melakukan pendalaman di wilayah Cawang, Jakarta Timur.
Ketika tengah mendalami situasi di lokasi sekitar, polisi pun membuntuti seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial TF lantaran dianggap mencurigakan.
"Hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Buwana dalam keteranganya, Rabu (24/7/2024).
Dalam penangkapan itu polisi pun mendapati fakta menarik yang dimana pria bertato itu menyembunyikan sejumlah narkoba jenis sabu di dalam delapan buah boneka.
"Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar dengan berat 6 kilogram yang berada di dalam 8 boneka berikut 1 alat komunikasi berupa handphone," jelasnya.
Baca juga: Viral Bayi 5 Bulan Meninggal di Perjalanan Menuju RS di Ketapang, Telat Ditangani akibat Jalan Rusak
Ketika dilakukan interogasi, TF mengaku pada polisi mengambil barang haram tersebut atas perintah dari pria berinisial RF alias Ucok.
TF juga menyebut bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir untuk mengambil sabu tersebut atas perintah Ucok.
"Pelaku diduga inisial TF jika dia hanya disuruh oleh RK alias Ucok untuk mengambil sabu," tuturnya.
TF yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pun langsung dibawa ke Polda Metro Jaya beserta barang bukti dan dilakukan penahanan.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.