News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap dalam Sidang Produksi Film Porno, AFL Seorang Terdakwa Sempat Menolak Beradegan Syur

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum terdakwa kasus produksi film porno Fatra Ardianata, Rendi Rumapea, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024). Kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan masih terus bergulir di PN Jakarta Selatan. Pameran pria ngaku sempat tolak adegan syur.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sebanyak 12 terdakwa yang merupakan pemeran film porno di di Jakarta Selatan  tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

Salah satu terdakwa yang menjalani persidangan yaitu Fatra Ardianata alias AFL.

Kuasa hukum Fatra, Rendi Rumapea mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, sidang hari ini digelar tertutup lantaran terkait konten asusila.

"Jadi hari ini kita pemeriksaan saksi ya, saksi dari pemilik PH, sekaligus juga produser, dan juga pemilik," kata Rendi kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Siskaeee dan Para Pemeran Film Porno Jaksel Segera Diadili, Ini Tampangnya

Fatra tidak diberikan skrip ketika syuting film di studio Kelas Bintang bahkan tidak mengetahui kliennya bakal menjalani syuting film porno.

"Ya dari keterangan klien kita, sebenarnya di dalam hal mereka melakukan ataupun sebagai aktor dalam film ini, mereka nggak ada diberikan skrip.

Jadi ketika ada di lokasi syuting, mereka tidak dibekali dengan skrip, tidak ada juga kesempatan membaca dan mempelajari skrip, jadi semua on the spot," ungkap dia.

Menurut dia, Fatra sempat menolak untuk melakukan adegan syur.

Hanya saja, pemilik PH tetap membujuk Fatra untuk syuting.

"Kalau dari keterangan klien kita, sebenarnya dia udah ada menolak, protes lah.

Namun balik lagi, yang punya PH atau saksi membujuk kembali dan mengiming-imingi serta menyampaikan bahwa untuk judul yang sudah diadegankan, harus berbarengan dengan beberapa judul dulu, supaya ada pembayaran fee. Jadi fee-nya ditahan untuk judul pertama," ujar Rendi.

Rendi pun menyebut kliennya hanya sebagai korban dalam kasus rumah produksi film porno ini.

"Untuk sikap klien kita, dia merasa adalah korban penipuan, korban pemaksaan juga karena dari awal dia tidak mengetahui bahwa ini film adalah film yang mengarah pornografi. Jadi memang klien kita adalah korban atas adanya penipuan daripada PH itu," kata Rendi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Kasus Produksi Film Porno, Pemeran Pria Ngaku Sempat Tolak Adegan Syur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini