News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Barang Bukti Kasus Penganiayaan Dua Balita di Jakarta Utara, Orang Tua Asuh jadi Tersangka

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penganiayaan. Kakak beradik yang masih balita di Cilincing, Jakarta Utara menjadi korban penganiayaan pada Selasa (30/7/2024).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah barang bukti diamankan penyidik dalam kasus penganiayaan balita di Cilincing, Jakarta Utara.

Pelaku penganiayaan merupakan pasangan suami istri bernama Aji Aditama (25) dan sang istri Tofantia Aranda Stevhanie (21).

Kedua pelaku menganiaya balita kakak beradik, R (4) dan MFW (1), sejak 21 Juli 2024.

Kasus penganiayaan terungkap pada Selasa 30 Juli 2024 usai tetangga membuat laporan.

Sejumlah alat yang dipakai meliputi penggaris besi, sabuk, kalung besi, hingga palu.

"Kami amankan alat-alat yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban, termasuk palu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (1/8/2024).

Hasil interogasi, kedua tersangka tega menganiaya dua balita tersebut karena kesal orangtua kandung korban tak kunjung mengirimkan uang.

Adapun orangtua kandung korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Sekitar satu bulan yang lalu, ibunda korban yang bekerja di Papua menitipkan anaknya kepada pelaku Aji dan Aranda.

Nyatanya, kedua pasutri ini tak bisa mengasuh anak titipan kerabatnya dengan penuh kasih.

"Motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion.

Baca juga: Kondisi Balita Kakak Beradik Korban Penganiayaan Orang Tua Asuh di Jakarta Utara

Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya para korban hingga kedua balita itu mengalami luka parah.

"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.

Polisi masih fokus melakukan pemulihan kesehatan terhadap R (4) dan MFW (1,5), dua balita yang menjadi korban penganiayaan oleh orangtua asuhnya.

Karenanya, polisi masih belum akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21).

"Untuk tersangka belum, kita belum melakukan pemeriksaan kejiwaan, masih pemeriksaan biasa," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: 2 Balita Korban Kekejaman Meita Irianty Pemilik Daycare Depok Alami Trauma dan Dislokasi pada Kaki

Menurut Gidion, pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih dalam tahapan interogasi.

Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri dipercaya oleh orangtua korban mengasuh R dan MFW.

Namun, karena orangtua korban yang bekerja di Papua tak kunjung memberikan uang, tersangka melampiaskan kekesalannya kepada kepada kedua korban.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Fokus Sembuhkan Balita yang Kritis Disiksa di Cilincing, Polisi Belum Periksa Kejiwaan Orangtua Asuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini