Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AP (27), mantan kekasih Audrey Davis sempat tidak mengakui dirinya pemeran pria dalam video syur bersama anak musisi David Bayu alias David Naif.
Ia pun sempat membantah kalau dirinya yang menyebarkan video syur yang kini kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP diperiksa sebagai saksi pada 10 Agustus 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut AP membantah bila pemeran pria dalam video syur bersama Audrey dirinya.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AP, saksi AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan peranannya dalam perekaman, penyimpanan, dan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Baca juga: Mantan Pacar Sebar Video Syur Audrey Davis Karena Sakit Hati, Ini Tampangnya
Namun, Ade Safri mengatakan pihaknya melakukan proses digital forensik terhasap handphone milik AP dan ditemukan bukti yang tidak bisa dibantah tersangka.
"Petugas mendapatkan jejak digital berupa video pornografi yang diduga diperankan AD dalam keadaan masih utuh (belum diedit) dan jejak percakapan saksi dengan pengguna twitter atau akun medsos X lainnya," ucapnya.
Adapun percakapan itu dilakukan AP untuk menawarkan video porno dirinya dan Audrey tersebut kepada akun media sosial lainnya.
Baca juga: Respons David Bayu soal Video Syur Audrey Davis yang Viral, Pilih Dampingi dan Support sang Anak
Setelah tidak bisa membantah bukti polisi, AP pun akhirnya mengakui perbuatannya.
AP mengaku alasan dirinya menyebarkan video syur karena sakit hati ditinggal Audrey.
Video syur tersebut dibuat pada 19 Desember 2022.
"Motif tersangka menyebarkan adalah karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih saksi AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," ucapnya.
AP sendiri menyebarkan video tersebut pertama kali ke media sosial.
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sdh tersuspend)" ungkapnya.
AP sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2024).
Atas perbuatannya AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.