Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AP (27), mantan kekasih Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu alias David Naif beralasan nekat menyebar video pornonya itu karena sakit hati diputus sepihak.
Bahkan, karena sakit hati yang terlalu dalam, AP juga menginginkan orang lain berfantasi melakukan hubungan badan dengan Audrey.
"Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Namun, memang di sisi lain, Adurey mengaku tidak mengetahui jika dirinya direkam saat berhubungan badan hingga beberala kali di rumah AP.
"Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP. Dan saat merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD. Masih didalami," tuturnya.
Untuk informasi, AP (27), mantan kekasih Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu alias David Naif telah ditangkap karena menjadi pemeran dan penyebar pertama video porno yang viral di media sosial.
AP sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024) lalu.
Sementara itu, alasan atau motif AP menyebarkan video porno yang dibuat pada 19 Desember 2022 lalu tersebut karena sakit hati diputusin oleh Audrey.
"Motif Tersangka menyebarkan adalah karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Adapun, kata Ade Safri, tersangka AP sendiri menyebarkan video tersebut pertama kali ke media sosial.
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sdh tersuspend)" ungkapnya.
Atas perbuatannya AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Baca juga: Merasa Dirugikan Atas Tersebarnya Video Syur, Audrey Davis Buat Laporan Polisi
Sebelum itu, Audrey juga sudah mengakui jika dirinya menjadi pemeran wanita yang videonya viral di media sosial.