Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan AP, mantan pacar Audrey Davis, anak Musisi David Bayu alias David Naif melakukan pengancaman sebelum menyebar video porno mereka.
Adapun saat itu AP mengancam karena meminta Audrey balikan untuk kembali menjalin hubungan asmara keduanya.
Baca juga: Ternyata Hal Ini yang Buat Polisi Sita Hp Audrey Anak David Bayu di Kasus Video Porno
"(Bentuk ancaman) minta balikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Hal ini diketahui setelah polisi menyita handphone milik Audrey saat pemeriksaan lanjutan pada Selasa (13/8/2024) lalu.
Dari handphone itu, terdapat pesan pribadi dari AP ke Audrey yang meminta untuk balikan.
"Ada bukti komunikasi antara Saksi AD dan tersangka AP, yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," ujarnya.
Baca juga: Tegang Selama Dampingi Puterinya Audrey Davis, Kelakar David Bayu Spontan Muncul karena Kejadian Ini
Tersangka AP mengirimkan Video syur tersebut kepada akun media sosial hingga akhirnya tersebar luas. Ade Safri menyebut akun media sosial penyebar tersebut akan diproses secara hukum.
"Ketika unsur delik mendistribusikan, mentransmisikan, menyebarluaskan itu terpenuhi, masuk dalam tersangka penanganan perkara a quo," imbuhnya.
Untuk informasi, AP (27), mantan kekasih Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu alias David Naif telah ditangkap karena menjadi pemeran dan penyebar pertama video porno yang viral di media sosial.
AP sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024) lalu.
Sementara itu, alasan atau motif AP menyebarkan video porno yang dibuat pada 19 Desember 2022 lalu tersebut karena sakit hati diputusin oleh Audrey.
"Motif Tersangka menyebarkan adalah karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.Adapun, kata Ade Safri, tersangka AP sendiri menyebarkan video tersebut pertama kali ke media sosial.
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sdh tersuspend)" ungkapnya.
Atas perbuatannya AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sebelum itu, Audrey juga sudah mengakui jika dirinya menjadi pemeran wanita yang videonya viral di media sosial.