TRIBUNNEWS.COM, SERPONG - Jaksa penuntut umum menuntut dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan dua tahun penjara karena kepemilikan senjata api berikut sejumlah amunisi serta bahan peledak jenis granat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa penuntut umum, Satrio Aji Wibowo di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Dalam ruang sidang, bukti yang disertakan dalam materi tuntutan di antaranya, sepucuk senjata api jenis Colt 38, sepucuk senjata api jenis Defender Spesial 38 S&W, delapan butir peluru Revolver kaliber 38 milimeter.
Baca juga: Mengungkap motif pembunuhan sejumlah lansia yang dituduh dukun santet
Tak hanya itu, ada puluhan peluru berbagai jenis, tiga buah magazen serta satu granat nanas warna cokelat.
Karena sudah sempat menjalani hukuman penjara, Satrio mengatakan jika masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Heriyadi pria yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan ditetapkan menjadi tersangka karena kepemilikan senjata api tanpa ijin.
Menurut keterangan Heriyadi kepada penyidik senjata yang dimilikinya didapatkan dari orangtuanya.
"Hasil keterangan dari tersangka yang di berikan kepada penyidik bahwa senjata api didapatkan tersangka dari orangtuanya," ucap Kasubsi Penmas Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi ketika dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
Pada saat penggeledahan, petugas mendapati satu pucuk senjata api Jenis Revolver beserta beberapa butir peluru.
Adapula satu pucuk senjata api Defender dengan beberapa butir peluru.
Baca juga: 3 Fakta Warga Gerebek Rumah Terduga Dukun Santet di Ciputat
Selain itu, ditemukan 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm / isi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm /isi 25 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir, 1 buah granat nanas.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 6 butir peluru revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, 1 buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku ijin senjata biasa warna biru, 1 buah peluru kaliber dan 1 buah peluru kecil kaliber. (m30)
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Dukun Santet Ciputat Tangerang Selatan Dituntut 2 Tahun Penjara karena Kepemilikan Senpi