News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Cekik dan Banting Tubuh Pacar di Lift Hotel Jakarta Barat, Pelaku Kesal Tak Diajak Swafoto

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Bintang Aladawi (20), pelaku penganiayaan pacarnya sendiri di lift hotel wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MB (20) tega menganiaya pacarnya berinsial A (20) di lift sebuah hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Penganiayaan tersebut dipicu persoalan sepele.

MB kesal tak diajak berswafoto dengan sang pacar saat acara wisuda adik pelaku.

Selain itu, di media sosial, korban tidak pernah memposting foto pelaku.

Karena, kesal MB pun menganiaya A dengan cara mencekik hingga membanting tubuh korban.

"Pelaku kesal terhadap korban, karena pada saat di lokasi ada kejadian korban selfie sendiri, tidak mengajak pacarnya, dan mengingat korban punya media sosial, dan si tersangka merasa fotonya tidak pernah di-posting,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Cekik dan Banting Pacarnya saat Acara Wisuda di Hotel Jakbar 

Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 11 Juni 2024.

Selain karena kesal, pelaku melakukan aksi penganiayaan karena cemburu dengan korban.

Tak jelas apa yang membuat pelaku cemburu terhadap korban.

“Untuk hubungan pacarannya kurang lebih dua tahun, hasil interogasi kita, kemudian mereka bekerja sebagai pegawai swasta,” katanya.

Baca juga: Terkuak Ini Pemicu Penganiayaan Pacar dalam Lift Hotel Cengkareng, Tersangka Ditahan

Setelah video penganiayaan tersebut viral, pelaku MB pun kemudian ditangkap polisi di rumah orang tuanya di kawasan Ciledug, Tangerang Selatan, Banten.

Pelaku kini sudah berstatus tersangka dan ditahan polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Meskipun ancaman bukan di atas 5 tahun, tetap dapat kita lakukan penahanan dengan kewenangan subjektif dari penyidik,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini