News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Polda Metro Jaya Tangkap Telemarketer Situs Judi Online yang Beroperasi di Kamboja

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Telemarketer situs judi online V alias Joel ditangkap polisi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - V alias Joel, pria asal Cengkareng Jakarta Barat ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait situs judi online yang beroperasi di Kamboja.

Joel diduga berperan sebagai telemarketing dan juga customer service situs judi online fastspin77.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan patroli siber dan mendapati adanya website terindikasi judi online.

Adapun Joel ditangkap di restoran cepat saji kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (18/8/2024).

"Atas temuan dimaksud, selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Ade Safri, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Pemerintah Terapkan Pemberantasan Judi Online Gunakan Pemanfaatan AI

Pada tanggal 19 Agustus 2024, polisi melakukan gelar perkara untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Kemudian penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka V alias Joel serta dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka V alias Joel telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Kombes Ade Safri.

Baca juga: PPATK Temukan Modus Operandi Judi Online, Berkedok Transaksi Ekspor-Impor, Bikin Perusahaan Fiktif

Penyidik mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut di antaranya ATM rekening BCA atas nama V dan jejak digital terhadap mbanking BCA atas nama V yang digunakan sebagai rekening deposit website fastpin77.

Atas perbuatannya Joel dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini