TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kawasan Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan istrinya ke polisi akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku diketahui berinisial F dan bekerja di instansi berada di Jakart. Korbannya adalah M.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terduga pelaku nampak menendang hingga memukul istri persis di depan anaknya.
Baca juga: Cut Intan Nabila Kembali Unggah Video KDRT Lainnya yang Dilakukan Armor, hingga Disaksikan Anak
Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar mengatakan kasus tersebut pun telah dilaporkan terduga korban ke Polda Metro Jaya.
"Jadi yang bersangkutan sudah melapor ke Polda Metro Jaya, selanjutnya perkara dilimpahkan ke kami," kata Dedi, Jumat (23/8/2024).
Dedi menjelaskan KDRT rupanya telah menimpa M sejak tahun 2021 dan 2023, namun laporan baru disampaikan pada 2024.
Berkaitan dengan hal itu, Dedi menuturkan pihaknya justru kesulitan mendapatkan bukti melalui visum dikarenakan luka yang diderita sudah samar.
"Berbeda mungkin kalau saat kejadian itu dilaporkan mungkin ada bekas, ini kan jaraknya ini udah berapa bulan gitu," jelasnya.
Hanya saja Dedi mengungkapkan pihaknya dalam hal ini penyidik tengah mengupayakan proses penyelidikan.
Satu upayanya ialah dengan melakukan pemeriksaan psikiatrikum kepada M dan F.
Baca juga: Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila di Depan Anak, Shella Saukia: Sakit Hatiku
"Mungkin nanti setelah kami mendapatkan hasil itu, baru nanti kami tingkatkan untuk gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," pungkasnya.
Penulis: Rendy Rutama
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Oknum PNS di Kota Bekasi KDRT pada Istri Disaksikan Anak, Kompol Dedi Iskandar: Buktinya Susah