TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada istrinya di Bekasi.
Pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Terbaru, motif FAF melakukan KDRT ke istrinya, MAT, terungkap.
Rupanya, FAF tak terima adiknya dituding mengambil uang sewa rumah hingga ia melakukan tindak KDRT.
Fakta-fakta Pegawai Ditjen Pajak KDRT Istri
1. Motif Terungkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membeberkan FAF mulanya terlibat cekcok mulut dengan sang istri.
Awalnya, korban menyebut, adik FAF mengambil uang yang rencananya digunakan untuk keperluan rumah tangga.
Namun, uang tersebut, digunakan untuk membayar sewa rumah oleh adik FAF.
Puncaknya, saat itu, terlapor tidak terima terhadap korban.
"Korban menyatakan bahwa adik terlapor mengambil uang sewa rumah, yang mana uang itu peruntukkannya menurut korban itu untuk kepentingan keluarga korban dan pelapor," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: Polisi Tahan Oknum Pegawai Ditjen Pajak Pelaku KDRT Terhadap Istri di Bekasi
Lantas, pelaku tak terima dengan perkataan MAT, ia menganiaya korban hingga mengalami luka lebam.
"Karena tak diterima akhirnya dilakukan kekerasan fisik, cekcok mulu, terlapor kesal akhirnya terlapor melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka kepala kaki lengan lebam," kata Ade Ary.
2. Tersangka Ditetapkan sebagai Tersangka dan Sudah Ditahan
Akibat perbuatannya, saat ini FAF telah ditetapkan sebagai tersangka.
FAF juga sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan, dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke Kejaksaan."
"Ancamannya kekerasan fisik ancaman maksimalnya 5 tahun, kekerasan psikis ancaman pidana maksimalnya 3 tahun," kata Ade Ary.
3. Korban Alami Sres Berat
Dikutip dari Kompas.com, MAT, korban KDRT oleh suaminya, menderita stres berat karena penganiayaan yang dialaminya sejak 2021.
Hal itu, diketahui dari hasil visum psikiatrikum yang menunjukkan MAT mengalami stres.
"KDRT yang dialaminya menyebabkan tekanan pikiran yang mengakibatkan korban stres,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, Rabu (28/8/2024).
4. KDRT Sudah sejak 2021
Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, FAF telah menganiaya MAT sejak 2021.
Hal itu, disampaikan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2024).
“KDRT fisik berlangsung sejak tahun 2021 hingga Maret 2023, sedangkan KDRT psikis terjadi sejak Oktober 2023 hingga saat ini,” kata Ade.
Baca juga: Adik Oknum Pegawai Pajak Ambil Uang Sewa Rumah Jadi Pemicu KDRT di Bekasi
5. Respons DJP
Terkait kasus KDRT terhadap istri pegawai Ditjen Pajak itu, turut direspons Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti.
Dwi Astuti menyampaikan, kasus ini adalah masalah rumah tangga yang sedang ditangani oleh penegak hukum.
“DJP menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung penyelesaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Dwi pada Rabu (21/8/2024).
“DJP tidak mentoleransi pelanggaran kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, dan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Motif Pegawai Ditjen Pajak Aniaya KDRT Istri di Bekasi, Tak Terima Adik Dituding Ambil Uang
(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Kompas.com)