TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan enam tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan narkoba berinisial RAJS (26) di Rutan Kelas 1A, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (29/8/2024).
Dikutip dari Tribun Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan keenam tersangka tersebut merupakan sesama tahanan seperti RAJS.
"Hasil pemeriksaan para saksi bahwa yang diduga melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban ada enam orang. Iya (tahanan)," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).
Adapun keenam tersangka pengeroyokan itu yaitu berinisial I, T, S, L, A, dan Y.
Sementara, korban adalah tahanan narkoba yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
"Korban merupakan tersangka narkoba Polda Metro Jaya yang dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Depok, lalu Kejaksaan mengirimkan korban ke Rutan Cilodong Depok," kata dia.
Kronologi Pengeroyokan, Motif Tak Sopan saat Dicukur
Ade Ary menuturkan peristiwa pengeroyokan dilaporkan pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Sementara, korban baru beberapa jam dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Depok.
Kemudian, kejaksaan menitipkan korban ke Rutan Depok.
Selanjutnya, Ade Ary mengatakan saat dititipkan, RAJS masih melakukan administrasi seperti registrasi hingga rambutnya dicukur habis.
Hanya saja, saat dicukur, korban disebut tidak berperilaku sopan, sehingga membuat para pelaku kesal.
Baca juga: Polisi Dalami Motif 2 Pelaku Pengeroyokan Juru Kamera Kompas TV saat Sidang Vonis SYL
Kekesalan itu, kata Ade Ary, membuat para pelaku melakukan penganiayaan.
"Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban," ujar Ade Ary.
Dalam pengeroyokan tersebut, Ade Ary mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda-beda.