News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahanan Narkoba Tewas Dikeroyok di Rutan Depok: 6 Tersangka Sesama Tahanan, Motif Tak Sopan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Tahanan narkoba tewas di Rutan Depok setelah dikeroyok oleh sesama tahanan. Polisi pun menetapkan enam tersangka dalam pengeroyokan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan enam tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan narkoba berinisial RAJS (26) di Rutan Kelas 1A, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (29/8/2024).

Dikutip dari Tribun Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan keenam tersangka tersebut merupakan sesama tahanan seperti RAJS.

"Hasil pemeriksaan para saksi bahwa yang diduga melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban ada enam orang. Iya (tahanan)," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Adapun keenam tersangka pengeroyokan itu yaitu berinisial I, T, S, L, A, dan Y.

Sementara, korban adalah tahanan narkoba yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

"Korban merupakan tersangka narkoba Polda Metro Jaya yang dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Depok, lalu Kejaksaan mengirimkan korban ke Rutan Cilodong Depok," kata dia.

Kronologi Pengeroyokan, Motif Tak Sopan saat Dicukur

Ade Ary menuturkan peristiwa pengeroyokan dilaporkan pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Sementara, korban baru beberapa jam dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Depok.

Kemudian, kejaksaan menitipkan korban ke Rutan Depok.

Selanjutnya, Ade Ary mengatakan saat dititipkan, RAJS masih melakukan administrasi seperti registrasi hingga rambutnya dicukur habis.

Hanya saja, saat dicukur, korban disebut tidak berperilaku sopan, sehingga membuat para pelaku kesal.

Baca juga: Polisi Dalami Motif 2 Pelaku Pengeroyokan Juru Kamera Kompas TV saat Sidang Vonis SYL

Kekesalan itu, kata Ade Ary, membuat para pelaku melakukan penganiayaan.

"Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban," ujar Ade Ary.

Dalam pengeroyokan tersebut, Ade Ary mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda-beda.

Untuk tersangka I melakukan pemukulan di bagian badan dan kaki korban, sedangkan T memukul dengan menggunakan kursi.

Sementara, S dan L menganiaya korban menggunakan kabel.

"Kemudian tersangka A dan Y berperan menendang korban," jelas Ade Ary.

Pihak Rutan Sempat Kabarkan Keluarga, Korban Sakit

Di sisi lain, Ade Ary mengatakan keluarga korban mulanya dihubungi oleh pihak rutan yang mengabarkan RAJS dalam kondisi sakit.

Setelahnya, keluarga RAJS datang ke Rutan Kelas 1 Depok dan mendapat penjelasan, korban mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran.

"Akan tetapi pihak keluarga tidak bertemu dengan korban," ujar Ade Ary.

Baca juga: 2 Tersangka Pengeroyok Wartawan Kompas TV saat Meliput Sidang SYL Ditangkap, Polisi Dalami Motif

Petugas rutan lalu membawa korban ke RS Primaya Depok. Namun, sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

Saat itu pihak keluarga menemukan kejanggalan, di mana terdapat sejumlah luka di tubuh korban.

"Korban dibawa ke rumah duka kemudian pihak keluarga mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka lebam, luka tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan dan punggung sebelah kiri," ungkap Ade Ary.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Polisi Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Tahanan Narkoba di Rutan Depok"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini