Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum mahasiswa berinisial MRI (22) ditahan polisi gara-gara mengirim video masturbasi ke seorang wanita.
Saat ini pria yang beralamat tinggal di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal.
"Pelaku sempat bertanya nama akun Instagram korban," kata Ade Ary, Jumat (5/9/2024).
Tak lama setelahnya, MRI mengirim pesan ke korban melalui direct message (DM) Instagram yang isinya mengajak korban berhubungan intim.
Baca juga: Polisi Ungkap Bahaya Poppers Obat Perangsang yang Dipakai Penyuka Sesama Jenis untuk Hubungan Intim
"Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2024 tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada korban, yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim," ungkap Ade Ary.
Namun, korban menolak ajakan pelaku.
Tiga hari kemudian, pelaku mengirim video yang menampilkan dirinya sedang masturbasi.
"Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Ary.
MRI kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Saat ini, tersangka juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kirim Video Masturbasi dan Ajak Bercinta Lewat DM, Mahasiswa Asal Jaktim Ditangkap Polisi