News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Logam Mulia 150 Gram Raib saat Pemilik Rumah Pergi Liburan ke Dieng

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pencurian rumah - Perampokan rumah kosong terjadi di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang pada Sabtu (14/9/2024) sekira pukul 22.34 WIB.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perampokan rumah kosong terjadi di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang pada Sabtu (14/9/2024) sekira pukul 22.34 WIB.


Kawanan perampok menggondol sejumlah perhiasan hingga logam mulia sebesar 150 gram milik korban.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Tangsel: Pelaku Alihkan Perhatian Korban


Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/9/2024).


“Kronologi singkat perampokan awalnya pelapor DE bersama keluarga pergi berlibur ke daerah Dieng Jawa Tengah,” kata Ade Ary.

Baca juga: Waspadai Pencurian Motor Modus Pesan Makanan COD, Ini Kronologinya


Kemudian pelapor, lanjut Kabid, mendapat laporan dari Asisten Rumah Tangga (ART) sebagai saksi pada pukul 09.00 WIB bahwa kondisi rumah sudah dalam keadaan dibobol.


Mendengar itu, pelapor pulang ke rumahnya untuk memastikan.


Setelah sampai di rumah, pelapor melihat kondisi rumah pintu samping sudah dirusak dan rumah sudah berantakan.


“Kemudian jendela sudah atau dijebol kawanan perampok,” ucap Ade Ary.


Ade Ary menambahkan, korban kemudian mengecek barang-barang berharga miliknya.


Sebagian besar barang-barang berharga juga ikut raib dibawa kabur perampok.

Barang yang digondol pelaku antara lain uang tunai senilai Rp 200 juta, logam mulia seberat 150 gram senilai Rp 180 juta, gelang emas putih 20 gram seharga Rp 19,4 juta, kalung emas putih 25 gram seharga Rp 24,2 juta, gelang dan anting berlian.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pencurian Tas Dimas Drajad, Barang Masih Ada, Pelaku OTW Masuk Bui


Masing-masing seharga Rp 25 juta dan Rp 30 juta.


"Barang-barang itu sudah tidak ada atau hilang," ucap dia.


Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


"Kasus ini sedang ditangani Polsek Pinang," tandas Kabid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini