News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gegara Batal Beli Sabu, Pria di Tamansari Dipiting dan Dibogem Bandar Narkoba

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap dua bandar narkoba, EH (58) dan putranya EW (32), yang melakukan penganiayaan terhadap calon pembeli sabu di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat, pada 14 Agustus 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial LN (46) menerima bogem mentah dan pitingan dari dua pelaku yang merupakan bandar narkoba jenis sabu di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat.

Bukan hanya dipukul LN juga dipiting dalam peristiwa yang terjadi pada 14 Agustus 2024 lalu.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda menjelaskan awal kronologi kejadian saat LN awalnya memesan sabu seharga Rp500.000 kepada EH (58) dan putranya EW (32).

Namun pada akhirnya LN memutuskan untuk tidak melanjutkan pembelian barang haram tersebut.

Transaksi yang dibatalkan LN rupanya memicu amarah dari dua pelaku.

"Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku," ungkap Adhi kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Sejurus kemudian LN berpapasan dengan EH dan EW saat hendak pulang. 

EH, yang merupakan orangtua dari EW, langsung memiting kepala korban dan mengeluarkan kemarahan. 

"Pelaku EH mengatakan, 'lu nipu gua ya', sebelum memukul korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin.

Baca juga: 4 Fakta Hukuman Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jakarta: Tidak Ada Hal Meringankan, Ekspresi Datar

Atas kejadian penganiayaan itu, LN mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah.

Setelah kejadian itu, LN membuat laporan kepolisian ke Polsek Tamansari. 

Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024.

EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel. 

Hasil tes urine menunjukkan, kedua pelaku positif menggunakan sabu.

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini