Luka yang dialami korban di bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha, dan pinggang belakang.
Tak lama kemudian, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian.
Warga segera melarikan korban ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Namun, korban meninggal dunia ketika perjalanan.
Sementara pelaku tidak bisa lari dan berhasil diamankan dan pelaku diserahkan ke Polisi.
Polisi juga menyita pisau milik pelaku sebagai barang bukti.
"Ditangkap di TKP," ucap Dwi.
Baca juga: Suami di Bekasi Terancam Hukuman Mati, Pelaku Tikam Pria yang Bawa Kabur Istri Sirinya hingga Tewas
Ditetapkan Tersangka, Terancam Paling Lama 20 Tahun Penjara
Dalam prosesnya, polisi melakukan gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pidana Pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan.
Pelaku bisa terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Ancaman hukuman maksimal Mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara," ungkap Dwi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bawa Kabur Istri Orang, Pria di Bekasi Tewas Ditikam
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)