TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Empat santriwati jadi korban pelecehan seksual guru ngaji di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi kita memang seiring berjalannya waktu kita sudah melakukan beberapa langkah, salah satunya nama-nama yang tercantum sebagai siswa kita datangi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama dikutip dari Tribun Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Santriwati korban pelecehan seksual guru ngaji ini diberikan penyembuhan trauma.
Baru selanjutnya dimintai keterangan untuk mengetahui lebih dalam kasus pelecehan tersebut.
Setelah berhasil mendapatkan keterangan, penyidik Polres Metro Bekasi berhasil mengetahui satu orang korban lagi dari yang sebelumnya berjumlah tiga orang.
"Kita mencari lagi satu korban, ini kebetulan sudah pulang ke rumah orang tuanya di daerah Karawang," jelas dia.
Satu korban tambahan ini bersedia datang ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan.
Hal ini untuk memperkuat bukti-bukti untuk menjerat pelaku.
"Bersedia datang memberikan kesaksian kepada kami bahwa yang bersangkutan juga pernah menjadi korban dari bapaknya yang ada di pesantren tersebut," terangnya.
Kasus ayah dan anak guru sekaligus pengasuh pondok pesantren di Bekasi melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati terbongkar setelah salah satu korban melapor.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut, awalnya terdapat tiga orang santriwati mengaku menjadi korban hingga dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam melancarkan aksinya, ayah dan anak beraksi secara terpisah. Keduanya memanfaatkan kuasa sebagai guru untuk melancarkan aksi bejatnya.
Adapun pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian, merupakan tempat mengaji sejumlah santri dari berbagai wilayah.
Sebagian santri menginap di pondok.
Sementara santri lainnya ada yang hanya sebatas belajar lalu pulang.
Mereka yang menjadi korban merupakan santriwati yang menginap di pondok pesantren.
Pelaku biasanya masuk ke dalam kamar lalu mengajak korban ke suatu ruangan.
Ayah dan anak pengasuh pondok pesantren Sudin bin Mulin (51) dan putranya Muhammad Hadi Sopyan (29) ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah tersangka pencabulan dikenakan Pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2015, tentang perlindungan anak.