News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Tangsel Ancam Korbannya Akan Gila Jika Melapor

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sungguh bejat kelakuan Mahendra (40), oknum guru ngaji di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

TRIBUNNEWS.COM, SERPONG-  Sungguh bejat kelakuan Mahendra (40), oknum guru ngaji di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Mahendra mencabuli muridnya. Pelaku kemudian menakut-nakuti korbannya akan gila jika melaporkan perbuatannya.

"Tersangka menyampaikan kepada para korban kata-kata ancaman, apabila para korban menceritakan tindakan asusila tersebut, maka para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan," ucap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Manajer Rumah Sakit di Makassar jadi Tersangka Pelecehan, Korban Diancam Dipecat jika Melapor

Alvino juga menjelaskan jika pelaku memberikan uang kepada korban sekiranya Rp200.000 hingga Rp500.000 agar mereka tetap menutup mulutnya.

Tak sampai di situ, pelaku bahkan meminta korbannya bersumpah dengan menggunakan kitab suci.

"Lebih menguatkan lagi, maka para korban disumpah oleh pelaku dengan menggunakan kitab suci," kata Alvino

Sebagai informasi, guru cabul di Ciputat, Tangsel itu mengiming-imingi korbanya dengan membuka mata batin hingga aura.

Pelaku mengklaim bahwa dirinya bisa membuat korbanya lebih cantik saat dilihat lawan jenis.

Namun untuk mendapatkan itu semua pelaku memberikan satu syarat yang harus penuhi oleh para muridnya itu.

“Dengan syarat para korban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka,” kata Alvino.

Baca juga: Fakta Ponpes di Bekasi Lokasi Pelecehan Santriwati, Ayah dan Anak jadi Tersangka

Korban berinisial G (12), S (14), A (15), P (17), T (13), C (16), C (16) dan F (16) mendapatkan aksi pelecehan yang berbeda-beda, mulai dari disentuh pada bagian sensitifnya hingga diduga mengalami persetubuhan.

Adapun, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Oknum Guru Ngaji Cabul di Ciputat Ancam Korban akan Mati dan Gila hingga Berikan Korban Uang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini