TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Zita Anjani mengundurkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 setelah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pariwisata pada Selasa (22/10/2024) kemarin.
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu harus mundur lantaran legislatif tak boleh merangkap jabatan.
“Untuk Anggota DPRD DKI memang tidak boleh rangkap jabatan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Menanti Raffi Ahmad Lapor LHKPN Usai Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus Presiden
Augustinus menyebut, surat pengunduran diri Zita dari keanggotaannya di DPRD DKI sudah diterima sejak 18 Oktober lalu.
“Ada surat pengunduran diri yang ditujukan ke Sekwan. Suratnya tertanggal 14 Oktober dan kami terima 18 Oktober,” ujarnya.
Saat ini, DPRD DKI Jakarta pun masing mengguna mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan diajukan PAN.
Menurut ketentuan, nantinya PAN akan bersurat kepada Ketua DPRD DKI untuk mengajukan calon pengganti Zita.
Sekwan pun saat ini disebut Augustinus masih menunggu surat tersebut dikirim PAN.
“Untuk mekanisme PAW masih dalam proses administrasi,” tuturnya.
Baca juga: Berkantor di Istana, Ini Target Gus Miftah Setelah Dilantik Menjadi Utusan Khusus Presiden
Sebagai informasi tambahan, Zita Anjani bukan wajah baru di DPRD DKI Jakarta.
Pada periode sebelumnya atau 2019-2024, Zita bahkan sempat menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Namun untuk periode saat ini, Zita tak lagi mengisi posisi pimpinan lantaran suara PAN merosot pada Pemilu 2024 sehingga tak masuk lima besar.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus Presiden, Zita Anjani Putri Zulhas Mundur dari DPRD Jakarta