TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejumlah Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan mendatangi Polsek Setiabudi di kawasan Kuningan, Jaksel, Jumat (25/10/2024) sore.
Lalu, bagaimana duduk perkaranya?
DPC Peradi Jaksel bersilaturahmi dan menyampaikan protes keras terkait kasus yang menimpa anggotanya, Damianus Jefry Sagala SH.
Damianus yang sedang menjalankan profesi sebagai advokat diduga dipukuli, dicekik dan disekap bahkan diborgol serta HP atau hand phone-nya dirusak oleh oknum sekuriti sebuah gedung di Jalan Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan Timur, Setiabudi, Jaksel, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Amanat UU Advokat, Peradi Miliki Legalitas Gelar Pendidikan Khusus Profesi
Menurut Ketua DPC Peradi Jaksel Halomoan Sianturi saat menyambangi Mapolsek Setiabudi, korban dalam menjalankan profesinya sebagai advokat atau pengacara tersebut sudah datang ke gedung tersebut yang ke empat kalinya, dan oknum satpam/sekuriti dimaksud juga telah mengetahui profesi korban sebagai advokat.
Insiden dugaan pengeroyokan yang disertai penyekapan dan pemborgolan itu sendiri, kata Halomoan, sudah dilaporkan korban ke Polsek Setiabudi beberapa saat setelah dirinya lolos dibantu beberapa anggota DPC Peradi Jaksel yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Laporan polisi di Polsek Setiabudi pada Selasa (22/10/2024) itu, kata Halomoan, telah diterima dengan Nomor
LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ, dan telah dibuatkan "visum et repertum" serta korban dan beberapa saksi telah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Pada kesempatan silahturahmi tersebut, Halomoan menyerahkan "print out" (cetakan) foto terduga terlapor atau terduga pelakunya.
"Kami di sini untuk memastikan laporan anggota kami diproses dengan baik dan profesional. Artinya, para pelaku harus segera ditangkap dan ditahan. Sita pula CCTV di gedung tersebut," pinta Halomoan.
Sebelum mereka bertandang ke Polsek Setiabudi, Halomoan terlebih dulu melakukan koordinasi dengan rekan-rekannya, dan juga dengan advokat senior sekaligus pegiat antikorupsi Saor Siagian di Sekretariat DPC Peradi Jasel di Gedung Bellagio Mall, Mega Kuningan, Jaksel.
Bersamaan dengan kedatangan Halomoan dan rekan-rekannya di Polsek Setiabudi, datang pula Anggota DPRD Jakarta August Hamonangan.
Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi Berwenang Selenggarakan PKPA
Pada kesempatan berjumpa dengan Kapolsek, Wakil Kapolsek dan jajaran Polsek Setiabudi, August Hamonangan
meminta perhatian mereka agar dalam waktu 1 x 24 jam oknum satpam/sekuriti Gedung Noble
House sebagai terduga pelaku tindak kejahatan tersebut ditangkap dan ditahan.
Sementara itu, Kapolsek Setiabudi Kompol Firman SSos yang mempunyai anggota sebanyak 78 polisi merespons permintaan anggota DPRD tersebut dengan menyatakan siap.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Sekretaris Daud Beureuh serta Edie dari Bidang Pembelaan, dan juga Ketua Bidang Pembelaan DPC Peradi Jaksel serta kuasa hukum korban dari DPC Peradi Jaksel seperti Johanes, Danan, Dadang Sunendar, Endang Sulas Setiawan, Christin M Sirait, Nanda P Nababan, Tito Sirait, Hendri, Harimukti, Bistok Siallagan, dan Tety Sitanggang.