News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Truk Tabrak Kendaraan di Tangerang

Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JFN (24), sopir truk yang ugal-ugalan di Kota Tangerang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan JFN (24), sopir Truk Wings Box yang ugal-ugalan hingga menabrak belasan kendaraan di kawasan Kota Tangerang sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024) kemarin usai memeriksa JFN.

"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara,  JFN (24) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuturnya. 

Kendati demikian, Zain mengatakan sopir truk tersebut saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit usai diamuk massa kala itu.

Baca juga: Gara-gara Seorang Ibu Belok Mendadak, 7 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang melibatkan sebuah truk dan 16 mobil lainnya, termasuk sejumlah sepeda motor.

Dalam video yang beredar, truk yang diduga sebagai biang kerok terjadinya kecelakaan diamuk massa. 

Sebuah taksi Bluebird dengan pelat B 1767 HUC tampak ringsek pada bodi depan bagian kanan. 

Motor berwarna merah juga tampak ringsek imbas ulah truk.

Truk berukuran besar dengan nomor polisi B 9727 UEU melaju kencang dan ugal-ugalan di ruas jalan di Kota Tangerang.

Akibatnya puluhan kendaraan rusak ditabrak truk tersebut.

Tak hanya itu sejumlah pengguna jalan juga tampak bergelimpangan di jalan akibat ditabrak truk tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk tersebut melaju kencang sejak dari kawasan Graha Raya hingga ke Jalan Veteran tepatnya di Tugu Adipura atau lebih dari satu kilo meter.

Panit Laka Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Tito Subiyanto menuturkan kronologi truk kontainer menyeruduk kendaraan lain berawal dari tabrak lari.

“Iya, nabrak motor dulu dikejar-kejar, motor ojol ini,” kata Tito kepada wartawan.

Awalnya sopir truk berinisial JFN (24) tersebut mengendarai Truk Wing Box dari arah Cikokol menuju Cipondoh. 

Saat itu, dia menabrak bamper sebuah mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai Laurentius yang sedang berhenti di Traffic Light arah Kodim. 

Setelah itu, sopir truk melarikan diri sampai jalan KH. Hasyim Ashari. Selanjutnya, dia kembali menabrak pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan Hasyim Ashari, hingga dihentikan warga yang mengejar di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran.

Positif Konsumsi Narkoba

Sementara itu, sang sopir ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui dari pemeriksaan urine pelaku.

"Sudah kita lakukan tes urine, dari tes urine ini dinyatakan bahwa sopir urinnya mengandung metapetamine ya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Selain itu, Zain mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang terdapat dalam kendaraan JFN tersebut.

"Saat ini kita sedang kembangkan dan kita lakukan penggeledahan terhadap truknya dan kita temukan barang bukti yang lain juga terkait masalah narkoba," tuturnya.
 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini