News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bapenda: Warga yang Jual Kendaraan Bermotor Segera Lapor agar Terhindar dari Pajak Progresif

Penulis: willy Widianto
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada warga yang hendak menjual kendaraan bermotor pribadinya agar segera melaporkan diri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada warga yang hendak menjual kendaraan bermotor pribadinya agar segera melaporkan diri.

Hal tersebut guna terhindar dari pajak progresif.

"Lapor jual kendaraan bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam pernyataannya, Senin(4/11/2024).

Morris mengatakan lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Pemprov DKI Jakarta lanjut Morris juga memberlakukan lapor jual kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.

“Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone atau juga pada PC komputer,” ujarnya.

Morris Danny juga menjelaskan langkah-langkah lapor jual kendaraan lewat aplikasi pajak online. Berikut cara lapornya:

1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/

2. Pilih Menu PKB. Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK kamu akan muncul pada Tab Objek Pajak, lalu pilih Tab Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual

3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki 

4. Isi formulir Lapor Jual Online

5. Upload Dokumen yang diminta

6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online. 

7. Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka Nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK kamu dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.

"Jadi, bagi warga yang tak sempat datang ke Samsat tak perlu lagi khawatir. Kamu bisa langsung buka pajak online dari ponsel atau PC, dan segera laporkan jual kendaraan agar di masa mendatang terhindar dari pajak progresif," kata Morris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini