News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyebab Fauzan Lolos Hukuman Mati Kasus Mutilasi Sinta di Pelabuhan Muara Baru, Ini Kata Polisi

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban pembunuhan dan mutilasi di Jakarta Utara, Sinta Handiyana, pernah menikah siri dengan pelaku, Fauzan Fahmi. Pelaku pembunuhan mutilasi Sinta, Fauzan, lolos hukuman mati dan penyebab disangkakan jerat hukuman maksimal 15 tahu penjara

TRIBUNNEWS.COM Kasus pembunuhan mutilasi yang menimpa Sinta Handiyana, 40 tahun, oleh Fauzan Fahmi, 43 tahun, menjadi sorotan masyarakat.

Mayat Sinta ditemukan tanpa kepala di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

Meski tindakan keji ini mengundang kemarahan, Fauzan tidak dijatuhi hukuman mati, melainkan hanya terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Apa penyebab di balik keputusan tersebut?

Mengapa Fauzan Hanya Dikenakan Pasal 338 KUHP?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa penyidik hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bukan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana yang lebih berat ancaman hukumannya.

Menurut Kombes Wira, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.

"Pembunuhan yang disertai mutilasi itu dilakukan Fauzan secara spontan karena pelaku emosi setelah istri dan orangtuanya dihina," jelasnya.

Apa Syarat untuk Penerapan Pasal 340 KUHP?

Kombes Wira menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP mengharuskan adanya niat jahat yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Kalau dalam kasus ini, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kejadian tersebut spontan. Tersulut emosi," tambahnya.

Baca juga: Keluarga Bantah Korban Mutilasi di Muara Baru Jakut Pernah Nikah Siri dengan Pelaku: Siapa Saksinya?

Bagaimana Kronologi Kasus Ini Terjadi?

Apa yang Terjadi Sebelum Pembunuhan?

Kronologi pembunuhan bermula ketika Sinta menghubungi Fauzan dan memintanya untuk membawakan ikan tuna pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Sinta mengundang Fauzan ke Hotel Aceh Besar, tempat mereka bertemu dan berhubungan intim.

Setelah itu, mereka kembali ke rumah Fauzan.

Namun, saat di rumah, Sinta menghina istri Fauzan.

"Saya tidak mau takut ada si perek," ujar Sinta, yang merujuk pada istri Fauzan.

Kalimat tersebut memicu emosi Fauzan hingga terjadi tindakan kekerasan.

Bagaimana Fauzan Melakukan Pembunuhan?

Wira menjelaskan, korban mulanya menghubungi Fauzan dan memintanya untuk membawakan ikan tuna pada Minggu (27/10/2024).

Ketika itu korban meminta pelaku untuk membawa ikan tuna ke Hotel Aceh Besar, Muara Karang, Jakarta Utara.

"Sekitar pukul 17.00, tersangka datang menemui korban di Hotel Aceh Besar di kamar 502," ujar Wira.

Namun, saat itu Fauzan tidak membawa ikan tuna pesanan korban dan meminta Sinta untuk mengambil langsung di rumahnya.

Saat berduaan di kamar hotel, Fauzan dan Sinta juga sempat berhubungan badan.

Setelahnya, tersangka kembali ke rumah. Sedangkan korban menyusul dengan menumpangi ojek online (ojol).

"Setelah sampai, korban menghubungi tersangka untuk menjemput di luar gang rumah. Kemudian tersangka menjemput korban," ucap Wira.

Fauzan kemudian mengajak Sinta untuk naik ke lantai dua rumahnya. Namun, korban menolak dan malah menghina istri sah pelaku.

"Korban diajak korban tidak mau dan mengatakan 'saya tidak mau, takut ada si perek', yang dimaksud si perek ini istri dari tersangka," ungkap Dirreskrimum.

Pelaku lalu menjawab bahwa istrinya sedang tidak ada di rumah. Namun, korban kembali menghina orangtua Fauzan hingga membuat pelaku emosi.

"Tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat 'ah kamu juga anak perek'. Dengan perkataan tersebut, tersangka tersulut emosi dan mencekik korban dari arah belakang dengan lengan tangan kanan dan kiri, kemudian mendorong agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak," kata Wira.

Korban yang sudah tidak berdaya dibaringkan di jalan di depan rumah pelaku. Fauzan pun kembali mencekik leher Sinta selama 20 menit hingga wajah korban membiru.

Fauzan yang masih emosi kemudian berniat untuk memotong leher korban. Ia lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah pisau.

"Tidak lama, tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih selama dua menit. Dalam arti tersangka menggorok korban dalam waktu dua menit," ujar Wira.

Pelaku memasukkan kepala korban ke dalam kantong plastik yang kemudian dibungkus menggunakan karung putih.

Setelah itu, Fauzan mengupas kulit jari telunjuk dan jempol korban agar jenazah Sinta tidak dapat diidentifikasi.

"Tersangka mengupas kulit telunjuk dan jempol kanan kiri. Dikupas kulit telunjuk dan dan jempol menggunakan pisau dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban, menghilangkan identitas korban," ungkap Wira.

Fauzan lalu menggotong tubuh korban ke lantai dua rumahnya. Saat itu, darah korban banyak tercecer di lantai dan membersihkannya menggunakan celana Sinta.

Jasad korban yang sudah tanpa kepala itu kemudian disimpan di lantai dua rumah pelaku dengan ditutup selimut.

Sekitar pukul 23.00, Fauzan keluar rumah untuk membuang kepala korban di sela-sela tembok di belakang rumah warga di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Keesokan harinya, Senin (28/10/2024) pagi sekitar pukul 07.30, Fauzan pergi berbelanja perlengkapan untuk membungkus tubuh korban.

"Antara lain karung besar, kardus bekas dari kulkas, kemudian tali tambang, termasuk rapia. Selanjutnya tersangka membungkuams jasad korban menggunakan peralatan tersebut. Jadi, jasad korban dibungkus dengan menggunakan selimut termasuk busa, kardus, diikat tali tambang dan rapia," ungkap Wira.

Fauzan kemudian menghubungi temannya yang berinisial J untuk membuang jasad korban. Saat itu, Fauzan berdalih hendak membawa bingkisan berisi ikan tuna.

Pelaku bersama J lalu mengangkat bungkusan tersebut ke dalam gerobak lalu didorong ke parkiran mobil. Sesampainya di area parkir, mobil bak terbuka sudah disiapkan untuk membawa mayat Sinta.

Fauzan dan J berkendara menuju Bandara Soekarno-Hatta. Fauzan beralasan akan mengirim bingkisan itu melalui jasa ekspedisi.

Saat tiba di bandara, Fauzan berpura-pura bahwa orang yang memesan ikan tuna tersebut tidak dapat dihubungi.

"Akhirnya tersangka mengatakan bahwa 'karena tidak bisa dihubungi, bungkusan itu kita buang saja'. Setelah itu tersangka dan J pergi menuju ke Muara Baru," ujar Wira.

"Sekitar pukul 22.00, tersangka dan J sampai di pelabuhan dan langsung mengarahkan mobil ke tempat sepi di belakang pom bensin pelabuhan. Tersangka turun dibantu J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya di pinggir laut," imbuh dia.

Bungkusan berisi mayat wanita tanpa kepala itu pun ditemukan oleh warga sekitar pada Selasa (29/10/10/2024) pagi.



Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini