Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menuturkan pengedar narkoba jaringan internasional berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram di balik kompartemen mobil.
Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu dikirim dari Malaysia lewat jalur laut ke Bengkalis, Riau dengan menggunakan kapal nelayan.
Baca juga: Pesta Narkoba di Karaoke, Anggota Polresta Denpasar Terancam Dipecat
Selanjutnya dari Bengkalis, ratusan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi dikirim ke Jakarta menggunakan jalur darat.
"Hasil pendalaman kita bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dibawa dari Malaysia lewat jalur laut, dan dibawa pada Subuh hari dan tidak melalui pintu-pintu yang resmi," kata Donald di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang jadi Tersangka, Positif Narkoba dan Terancam 10 Tahun Penjara
Narkoba disembunyikan di kompartemen mobil seperti di bagian dalam pintu hingga dashboard.
Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas di pelabuhan.
"Jadi modus operasinya jual mobil tapi harga mobilnya ditambah dengan harga narkoba," sambung dia.
Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengatakan narkoba akan lebih mudah dicegah peredarannya apabila masuk melalui bandara.
Petugas gabungan dari bea cukai dan kepolisian berulangkali melakukan penindakan.
"Kami Jakarta membawahi pintu masuk pertama Bandara Halim penumpang umum, kita lebih gampang mendeteksi karena kita punya X-Ray, anjing pelacak, kemudian lab. Jadi begitu ada barang yang dicurigai, langsung kita lab," kata dia.
Diketahui, empat orang ditangkap oleh polisi terkait kasus peredaran narkoba yang siap edar ke DKI Jakarta.
Lebih dari 207 kilogram narkoba jenis sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi diamankan dengan total nilai di pasar gelap Rp418 miliar.
Baca juga: Pelaku Tabrakan Beruntun di Tangerang Seorang Kernet Truk, Positif Narkoba, Tak Punya SIM
Keempat tersangka inisial AS, JI, AM, dan A mengaku mendapatkan barang haram sabu dan ekstasi dari bandar besar di Malaysia.
Para tersangka Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 (1), Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati.