Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menyampaikan kronologi penangkapan empat tersangka pengedar narkotika jaringan internasional.
Keempat tersangka inisial AS, JI, AM, dan A yang mendapatkan barang haram sabu dan ekstasi dari bandar besar di Malaysia.
Baca juga: Pesta Narkoba di Karaoke, Anggota Polresta Denpasar Terancam Dipecat
“Berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu akhir bulan Juli 2024 di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan dengan tersangka AS barang bukti sabu 48 Kg yang diungkap oleh Tim Unit 4 Subdit 1,” kata Donald saat konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dari hasil pendalaman diketahui modus operandi tersangka menjual narkotika adalah jual beli mobil bekas.
Baca juga: Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Pelaku Dijanjikan Upah Rp5 Juta
“Narkotika disembunyikan di dalam kompartemen mobil, baik di pintu, bagasi maupun dasboard mobil selanjutnya tim melakukan analisa,” lanjutnya.
Pengembangan berlanjut terhadap perkara tersebut, tim melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa di Jalan Buatan, Kabupaten Siak, Riau akan ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya Tim Unit 4 Subdit 1 melakukan penyelidikan di lokasi dan pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, dua tersangka AM dan A diamankan dengan barang bukti Sabu 58 bungkus (61,31 Kg) dan Ekstasi 35.000 Butir.
Sama dari tersangka sebelumnya, barang haram juga disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil.
Di TKP yang sama, polisi juga menangkap tersangka J di mana dari hasil interogasi dia mengakui narkotika didapat dari Cikgu Warga Negara Asing Malaysia yang dikirimkan dari Malaysia menuju pelabuhan kecil di Pulau Bengkalis menggunakan perahu nelayan.
Barang narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta pada hari Jumat (1/11/2024) menggunakan dua mobil Kijang Innova yang akan dibawa oleh ketiga pelaku penyalahguna narkotika tersebut.
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dari total barang bukti yang berhasil disita dapat menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa generasi penerus bangsa serta dapat merugikan uang lebih dari Rp200 miliar,” tambah Donald.
Baca juga: Kabareskrim Polri Target Berantas Seluruh Kampung Narkoba di 100 Hari Asta Cita
Masyarakat diimbau tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan.
Total keseluruhan narkotika yang diamankan antara lain sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir.
Jumlah nominal barang bukti di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000.
Para tersangka Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 (1), Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati.