TRIBUNNEWS.COM - Simak duduk perkara kericuhan yang terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (7/11/2024).
Diketahui, insiden ini berawal dari sebuah truk yang melindas kaki bocah, ANP (9).
Kala itu, ANP yang sedang dibonceng oleh seorang wanita, SD (20), melaju dari Kosambi menuju Teluknaga.
SD lantas mencoba menyalip truk dari lajur kiri.
Karena tidak memiliki jarak pandang yang cukup, SD dan ANP pun terjatuh dari motor yang ia kendarai itu.
"Korban SD terjatuh ke arah kiri dan ANP terjatuh ke kanan, masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri kendaraan tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nurgroho, dilansir Tribun Tangerang.
Warga yang mengetahui kejadian ini lantas marah dan menunjukan reaksi.
Hal ini karena sebenarnya warga sekitar sudah resah dengan aktivitas truk tanah yang berlalu lalang di sekitar lokasi.
Selain itu, truk yang melintas tersebut sudah mengganggu aktivitas warga, kehadiran truk tersebut juga membuat jalan rusak.
Warga yang marah lantas merusak truk-truk tanah yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Bahkan, ada satu truk yang berujung dibakar warga.
Baca juga: Solusi Polisi untuk Jam Operasional Truk Proyek PIK 2 Teluknaga Tangerang yang Kerap Makan Korban
Polisi pun berusaha untuk meredam kericuhan dan amarah warga yang merusak truk-truk tersebut.
Adapun kini korban sudah dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
"Untuk korban mengalami luka pada bagian kaki, kini dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang," terang Zain.
Pihaknya juga akan melakukan pengusutan terkait insiden tabrakan tersebut.
"Kami dari pihak kepolisian meminta masyarakat untuk bersabar, kasus ini menjadi atensi pengusutan dan akan kami sampaikan setiap perkembangannya," ujar Zain.
Sopir Diamankan
Sehari setelah insiden tersebut, sopir truk yang menabrak ANP berhasil diamankan
Setelah kasus didalami, sopir truk tanah itu, DWA (21), ternyata positif narkoba.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menuturkan DWA terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Hal ini diketahui setelah sopir tersebut melakukan tes urine.
"Sudah saya perintahkan untuk lakukan cek urine. Ternyata positif juga urinenya, mengandung amfetamin," ujar Djati pada Jumat (8/11/2024), dilansir Kompas.com.
Kini, pihak kepolisian juga telah menetapkan DWA sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pengemudi sudah kami tetapkan jadi tersangka," jelas Djati.
DWA dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), yaitu Pasal 310 Ayat (1) dan Ayat (3), yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, DWA juga dikenakan Pasal 106 Ayat (4) Huruf a yang menyatakan bahwa pengemudi dilarang mengemudi dalam keadaan dipengaruhi zat berbahaya seperti narkoba.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Tangerang dengan judul Sopir Truk Lindas Kaki Bocah SD di Kosambi Kabupaten Tangerang Diamankan Polisi, Begini Kronologinya
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribun Tangerang/Nurmahadi)(Kompas.com)