Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur inisial FD (49) menjadi pelaku kasus penipuan dan penggelapan terkait proyek pengadaan sejumlah barang di Walikota Jakarta Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus tersebut ada lima korban yang telah membuat laporan polisi dengan total kerugian mencapai Rp 5,8 miliar lebih.
Ade Ary menjelaskan modus FD menipu korban dengan menawarkan kerja sama sebagai pemenang tender dari proyek pengadaan barang di Wali Kota Jakarta Timur.
Tender yang dimaksud pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan dan pembuatan masker.
Proyek pengadaan barang itu juga berupa pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19.
Baca juga: Transaksi Digital Hemat Biaya Operasional Perusahaan dan Kurangi Risiko Penipuan
“Untuk meyakinkan korban tersangka membuat rancangan anggaran dan biaya (RAB) yang diperlihatkan kepada korban terkait kebutuhan anggaran,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).
Setelah dilakukan penyidikan, fakta proyek itu benar namun bukan dimenangkan oleh tersangka.
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa semua pemenang dari tender pengadaan barang tersebut.
Para pemenang tender ternyata tidak kenal dengan FD.
“Tidak (FD tidak ikut dalam lelang) tapi seolah-olah dia menjadi pemenang tender A, B, C, D, kemudian membuat rincian perencanaan biaya untuk meyakinkan korban,” ujar Ade Ary.
Hasil pemeriksaan terhadap FD, tersangka mengaku sebagian uang hasil kejahatan untuk membayar utang.
“Saudari FD merupakan seorang residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama diduga melakukan penipuan,” kata Ade Ary.
Polisi telah menangkap FD dan menetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
FD dilaporkan dengan perkara penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.