News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Pembobol Brankas Rp5 Miliar di Perumahan Elite Serpong Tangsel Ditangkap, 4 Lainnya Masih Buron

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi brankas dibobol - Lima orang sindikat spesialis membobol brankas senilai Rp 5 miliar dan emas batangan seberat 1 Kg di perumahan elite di Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Enam orang sindikat spesialis membobol brankas senilai Rp 5 miliar dan emas batangan seberat 1 Kg di perumahan elite di Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

"Kejadiannya hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 jam 01.45 di Perumahan Bukit Golf, Tangsel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (14/11/2024).

Aksi para pelaku yang diperkirakan berjumlah lima orang terekam CCTV yang terpasang di beberapa sudut rumah korban.

Baca juga: Korupsi Timah, Harvey Moeis Sebut Dana CSR Ratusan Miliar Disimpan di Brankas dan Ludes Saat Pandemi

Video rekaman CCTV menunjukkan para pelaku mengendap-endap masuk ke rumah korban dengan melompati pagar.

Setelahnya, mereka berjalan santai di samping kolam renang sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah korban.

Dalam kasus ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku yang berinisial AH dan W.

"AH ini perannya eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Waras, Sumatera Selatan. Kemudian setelah dikembangkan, ditangkap pelaku kedua W, warga Jasinga, Kabupaten Bogor. Perannya penadah hasil curian," ujar Ade Ary.

Ade Ary mengungkapkan, para pelaku lebih dulu membawa brankas ke luar tempat kejadian perkara (TKP).

Setelahnya, brankas tersebut dihancurkan menggunakan palu.

Baca juga: KPK Geledah 3 Rumah di Kaltim dan Bongkar 4 Brankas Usut Kasus Tambang Awang Faroek, Ini Temuannya

"Dibawa, jadi brankasnya itu digotong dan dibawa keluar TKP ya. Ini berkas brankas yang hancur ini ditemukan tidak di TKP lagi," ungkap dia.

Adapun AH dan W kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob. Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai joki," ucap Ade Ary.

Penulis: Annas Furqon Hakim

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sindikat Spesialis Pencuri Brankas Beraksi di Serpong, Gasak Uang Rp 5 M dan Emas 1 Kg

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini