News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

389 Kg Sabu Afghan Bertuliskan Huruf Arab Disita Polisi, 1 Kg Dijual Mencapai Rp1,5 M

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti 389 kilogram narkotika jenis sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 389 kilogram narkotika jenis sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.

Bertumpuk-tumpuk narkoba sabu itu ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Terlihat barang bukti sabu yang dibungkus plastik putih terdapat tulisan huruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald P Simanjuntak menuturkan barang bukti tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah yakni Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta).

Baca juga: Penampakan Barang Bukti Sabu Jaringan Afghanistan-Jakarta Bercap ‘Afghan Sabur’

Menurutnya, asal barang bukti dikirimkan dari Afghanistan diketahui setelah dilakukan proses pendalaman selama satu bulan.

“Penyelidikan dengan menggunakan jaringan analisis dari teknologi kepolisian setelah kemarin kita temukan satu buah mobil boks beserta dua tersangka, di mana di sana terdapat beberapa koli yang isinya adalah sabu,” tutur Donald dalam konferensi pers, Rabu (20/11/2024).

Donald menuturkan bahwa untuk mengetahui asal barang narkotika bukan dilakukan dalam waktu singkat satu-dua hari.

“Di sini bisa dilihat, kita akan perlihatkan, bahwa di dalam bungkus Tupperware itu ada logo tulisan Afg​han Sabur, ada cap stempelnya berwarna biru sehingga dari situ kita meyakini bahwa ini merupakan jaringan timur tengah dari Afganistan,” tambahnya.

Donald menambahkan, sabu dijual seharga Rp75 juta tiap kilogramnya di Afghanistan. Sementara itu, harga sabu ketika dijual di Indonesia bisa mencapai Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar per kilogram.

"Jadi, di Jakarta ini memang harga sabu, yang selama ini kita ketahui, ini 1 gram bisa sampai Rp 2 juta," ucap dia.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan pemberantasan narkoba merupakan Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Menurutnya, Kapolri juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini hulu sampai hilir.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif,” ucap Karyoto.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Jakarta Tinggi, Kapolda Metro Jaya: Saya Prihatin

Karyoto menuturkan dua orang tersangka sebagai kurir telah diamankan inisial MS (30) dan CR (34) pada Minggu (17/11) pukul 11.30 WIB. Keduanya ditangkap di Parkiran Lapangan RW Jalan Cengkareng Drain RT 06/04 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat atau hanya berjarak 500 meter dari

Kampung Ambon

Tersangka MS diperintah oleh seseorang inisial MKS alias BANG untuk pergi dari ke Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil. Dan saat tiba di Jakarta mereka diarahkan ke Cengkareng Jakarta Barat.

Kedua tersangka berpindah mobil langsung berpindah mobil  box yang tidak jauh dari mobil Xenia. Saat kedua tersangka menaiki mobil box, tim langsung menangkap dan menggeledah isi dari mobil box tersebut.

Baca juga: Bongkar Pabrik Narkoba Jenis Hasis di Bali Rp1,5 Triliun, Polri Diminta Jerat Bandar dengan TPPU

Hasil penggeledahan ditemukan 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat 389 kilogram yang berasal dari Afghanistan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut.  Berdasarkan keterangan tersangka barang haram tersebut bakal dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.(Tribun Network/nas/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini