Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi membenarkan tersangka Adhi Kismanto (AK) bisa mengendalikan aparatur sipil negara (ASN) di Komdigi.
Hal itu terkait kasus blokir situs judi online yang ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"AK mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Tersangka Adhi Kismanto Bisa Kendalikan Oknum ASN Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judi Online
Polisi mendapat keterangan bahwa Adhi Kismanto menempati posisi staf ahli di Komdigi.
Pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi namun dia tidak lolos.
Namun faktanya Adhi kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menuturkan AK pada akhir tahun 2023 mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi.
Tersangka AK kemudian terlibat dan diberi kewenangan mengatur buka tutup website judol di Komdigi.
Dari situ, AK menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang dari bandar situs judi online agar situsnya tidak dblokir.
Baca juga: Sosok Denden Imadudin, Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online, Dikenal Suka Tanya soal Agama
"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," kata dia.
Adhi Kismanto mengaku menyesal terjerat dalam kasus pemblokiran situs judi online.
Saat konferensi pers pengungkapan kasus, AK yang mengenakan masker dan seragam tahanan oranye hanya tampak tertunduk lesu.
"Iya (saya menyesal dan kapok)," kata AK kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Diketahui sebanyak 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polda Metro Jaya Koordinasi dengan PPATK Dalami Aliran Dana Kasus Judol Komdigi ke Partai Politik
Rincian dari para tersangka yakni 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.
Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.