News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PB HMI Dukung Kementerian ATR/BPN Kaji Ulang PSN PIK 2 Karena Tidak Sesuai Tata Ruang

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PIK 2. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mengkaji ulang Proyek Strategis Nasional (PSN)  Pariwisata Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Banten.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mengkaji ulang Proyek Strategis Nasional (PSN)  Pariwisata Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Banten.

Ketua Bidang Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Desa PB HMI, Maryadi Sirat, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut.

Baca juga: Pimpinan DPD RI Terima Audiensi Perwakilan Apdesi Terkait Pembangunan PIK 2

"Proyek yang dijadikan PSN pada masa pemerintahan sebelumnya ini belum ada perencanaan yang matang, sehingga memicu adanya konflik di kalangan masyarakat setempat dengan pengembang PIK 2," kata Maryadi kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Maryadi, rencana yang disampaikan Nusron untuk mengkaji ulang adalah langkah yang tepat untuk memberikan kajian ulang dalam pengerjaan PSN PIK 2. 

Baca juga: Polresta Tangerang Lanjutkan Penyelidikan Kasus Said Didu Terkait PSN PIK 2

Dengan adanya kajian ulang dari pemerintah, Maryadi berpendapat ini bukti komitmen kabinet Presiden Prabowo Subianto dalam membela kepentingan dan hak-hak rakyatnya, terutama di wilayah terdampak PSN PIK 2 ini.

"Sebagai penyambung lidah rakyat, kami nili ini perlu pengkajian ulang yang melibatkan masyarakat, pemda dan pemerintah pusat untuk menemukan solusi yang dapat memberikan dampak sosial dan nilai ekonomi untuk masyarakat. Di sisi lain, aspek lingkungan dan alih fungsi hutan lindung belum ada penurunan status ke Hutan Konversi menjadi Hutan Penggunaan Lahan (HPL)," ujar mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Indonesia itu.

Maryadi juga mendapatkan informasi bahwa warga menjual tanah yang diperuntukan PSN PIK 2 ini dengan harga di bawah pasar. 

Sehingga, dia menyebut harga yang harusnya dapat memberikan ketenangan untuk masyarakat membuat tidak tenang. Dampak ini akan menajdi potensi ketimpangan sosial yang jauh lebih besar dari wilayah lain. 

"Kami mendorong PT PANI untuk terbuka kepada publik dan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam mengambil  keputusan. Transparansi dan partisipasi  publik sangat penting agar proyek strategis  nasional ini tidak menimbulkan masalah baru  dan merugikan masyarakat seperti sengketa tanah pembangunan PIK 2," ujar Maryadi 

Menurut dia, klarifikasi pihak PANI terkesan menghindar dari pertanyaan krusial terkait status 1.500 hektar yang masih menjadi hutan lindung. 

"Kami menuntut mereka untuk transparan dan  proaktif melibatkan masyarakat dalam  proses  pembangunan PIK 2, serta mengungkap  secara rinci upaya mitigasi dampak lingkungan dan sosial," lanjut Maryadi.

Baca juga: Said Didu Dipolisikan usai Kritik PSN PIK 2, Pakar Hukum Minta Publik Hormati Proses Hukum

Dia menambahkan peristiwa kerusuhan di Teluk Naga yang dipicu oleh kecelakaan truk tanah proyek PIK 2 menjadi bukti nyata kelalaian PANI. 

"Insiden ini menunjukkan adanya pengabaian keselamatan warga dalam menjalankan operasional. Pengamanan oleh PANI yang  berujung pada eskalasi konflik merupakan  langkah yang tidak tepat dan justru  menimbulkan ketakutan di masyarakat," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini