Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru kasus blokir situs judi online melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka berinisial AA dan F alias W alias A.
Baca juga: Misbakhun Gandeng OJK Cegah Judi Online Merajalela di Jawa Timur
“Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka baru yaitu fersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Selanjutnya, tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024.
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C,” ucap Ade Ary.
Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti.
Dari tersangka AA 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 724.336.400;
Baca juga: Adhi Kismanto Bang Jago dari Komdigi, Kendalikan ASN Agar Website Judi Online Tidak Diblokir
Kemudian dari tersangka F alias W alias A berupa 1 unit HP dan uang tunai Rp. 720.000.000.
“Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa mlakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya,” imbuh Kabid Humas Polda Metro.
Termasuk juga melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara.