TRIBUNNEWS.COM - Bocah berinisial MAS (14), yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, tidak ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Sebab, pelaku pembunuhan terhadap ayah dan nenek itu masih di bawah umur.
Meski begitu, nantinya pihak kepolisian akan menerapkan sistem peradilan anak dalam menangani kasus pembunuhan tersebut.
"Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas (Balai Pemasyarakatan)" kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, Minggu (1/12/2024), dilansir Wartakotalive.com.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Bapas.
"Dalam penanganan kasus anak MAS sebagai pelaku, tentunya berpedoman pada sistem peradilan anak UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” jelas Ade.
“Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, Apsifor/psikolog anak, Bapas sesuai aturan peraturan UU tersebut," lanjutnya.
Hasil Tes Urine
Sementara itu, hasil tes urine MAS dinyatakan negatif narkoba.
"(Hasil) tes urine negatif," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung di TKP di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Sabtu (30/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Dalam pemeriksaan kasus ini, penyidik turut menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia untuk mendalami kejiwaan pelaku yang masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Polisi: Kondisi Ibu dari Remaja 14 Tahun yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Mulai Membaik
"Ya, saat ini kami sedang menggandeng Apsifor, untuk melakukan pendalaman motif, karena bagaimanapun anak harus didampingi, diambil keterangan seperti itu," lanjut Gogo.
Lalu, berdasarkan hasil interogasi sementara, MAS tega membunuh ayah dan neneknya karena mendapat bisikan saat kesulitan tidur.
Namun, keterangan terkait bisikan tersebut masih terus didalami penyidik.
Kepolisian juga belum bisa memastikan apakah ada unsur dendam di balik kasus pembunuhan ini.