TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah massa pendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono tak terima jagonya kalah perolehan suara di Pilkada DKI Jakarta.
Senin kemarin, 2 Desember 2024, mereka mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menuntut agar KPUD DKI Jakarta mengusut berbagai dugaan kecurangan.
Massa mendesak agar KPU DKI Jakarta mengusut tuntas temuan sudah tercoblosnya surat suara Pilkada sebelum digunakan di TPS 028, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur. KPU Jakarta mengaku telah memecat para pelakunya.
Koordinator Aksi Unjuk Rasa, Abdul Aziz menyampaikan sejumlah tuntutan massa yang mengatasnamakan kelompok ‘Masyarakat Jakarta Menggugat’ dari atas mobil komando.
Baca juga: Jawab Tantangan Ketum The Jakmania, Cagub DKI Ridwan Kamil ke Kampung Bayam Pakai Jersey Persija
“Anggota KPPS sudah dibayar. Ini konspirasi besar,” kata Aziz di depan KPU Jakarta.
Aziz mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersinergi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) demi mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi di Pilkada Jakarta 2024.
“Untuk membongkar siapa dalang yang melakukan operasi untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 03,” kata dia.
Selain itu, pengunjuk rasa meminta KPU Jakarta melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur, lantaran dugaan kecurangan yang terjadi di sana
“Kami mendesak kepada KPU untuk melakukan PSU," tulis isi spanduk.
Baca juga: Pramono-Doel Unggul di Quick Count dan Real Count, Relawan Buat Posko Jaga Kotak Suara
Massa juga melontarkan sejumlah kejanggalan pencoblosan di Pilkada Jakarta.
Misalnya, banyak warga yang tidak mendapatkan undangan memilih (Form C6). Lalu banyak juga warga yang sudah meninggal 1-3 tahun lalu, tapi mendapatkan Formulir C6.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur masih mengkaji kasus pelanggaran pencoblosan 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Baca juga: 2 Alasan Effendi Simbolon Dipecat PDIP: Dianggap Kongkalikong dengan Jokowi hingga Dukung RK
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Dari hasil penelaahan dan klarifikasi tersebut nantinya Bawaslu Jakarta Timur akan memutuskan rekomendasi apakah perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 atau tidak.
"Terkait dengan PSU kami masih ada waktu, dan kami masih telaah apakah memang masuk terhadap unsur-unsur dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ahmad, Senin (2/12/2024).
Sumber: Warta Kota