News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Punya Anak Usia 1 Tahun, Tersangka Kasus Klinik Kecantikan Ilegal Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan ilegal bernama Ria Beauty yang beroperasi di Malang, Jawa Timur, dan kamar hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ria Agustina alias RA (33), tersangka kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang baru ditangkap Polda Metro Jaya, mengajukan penangguhan penahanan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum RA, Raden Ariya, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

"Sudah kita ajukan (penangguhan penahanan, red) namun belum di ACC, akan kita follow up," kata Ariya.

Ariya mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan lantaran tersangka RA merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak kecil.

"Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru satu tahun, dia tulang punggung keluarga, menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri,” ucapnya.

Baca juga: Motif Pengasuh di Depok Siram Air Panas ke Punggung Balita, Kesal Korban Menangis

Menurut Ariya, RA sudah mengikuti puluhan pelatihan hingga bisa melakukan praktik kecantikan dan sudah mengantongi 33 sertifikat dan obat-obatan ber-BPOM.

“Sudit pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan,” imbuhnya.

Sarjana Perikanan Buka Praktik di Kamar Hotel

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Desember 2024.

Direkrut Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan, dua orang pelaku perempuan inisial RA (33) selaku pemilik salon Ria Beauty dan DNJ (58) ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.

“Modus operandi tersangka dengan sengaja membuka jasa klinik kecantikan bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki,” ucap Kombes Wira saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus TPPO Nikah Siri WNA China di Jakarta, Korban Anak Wanita di Bawah Umur

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang terpercaya, bahwa klinik kecantikan Ria Beauty beralamat di Graha Kencana Raya nomor 51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang, Jawa Timur.

Tersangka mempromosikan jasa kecantikan dengan Derma Roller dilakukan tersangka RA, treatment dilakukan dengan cara panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini