Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Ria Agustina (RA), Raden Ariya menyebut adanya persaingan bisnis yang mengakibatkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dokter kecantikan abal-abal.
"Indikasi ke sana bisa kita lihat sendiri ada istilahnya ada haters, buzzer yang mendukung bahwa agar RA ditangkap terkait mungkin dengan dia punya metode itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor yang lain," katanya kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Ariya berdalih kliennya tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena banyak mengikuti pelatihan hingga dapat membuka klinik kecantikan.
Baca juga: Ria Agustina Tersangka Malapraktik: Sarjana Perikanan Buka Klinik Kecantikan, Omzet Rp200 Juta/Hari
Setidaknya ada 33 sertifikat yang dimiliki Ria Agustina dan obat-obatan yang digunakan sudah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM).
Bahkan Ria Agustina disebut telah membuka praktik sejak tahun 2019.
"Dia profesinya bidang kecantikan yang tersertifikasi mengikuti pelatihan fokus pada bidangnya. Jadi bukan serta merta dia melihat di YouTube atau apa," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Desember 2024.