TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ria Agustina (33), pemilik Ria Beauty adalah seorang sarjana perikanan. Ria membuka klinik tersebut bermodalkan punya 33 sertifikat terkait kecantikan.
Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum tersangka Ria Agustina (33), Arjuna Febrianto. Menurut Arjuna, Ria membuka klinik kecantikan karena sudah sesuai dengan keahliannya berdasarkan sertifikat.
“Ketika yang bersangkutan itu memiliki sertifikat, kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka dia kan melakukan upaya, melakukan pekerjaan sesuai dengan sertifikasinya,” kata Arjuna di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).
Baca juga: BPOM Selidiki Krim dan Serum Treatment Hilangkan Bopeng Klinik Ilegal Ria Beauty
Arjuna kemudian memamerkan sertifikat dari lembaga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tahun 2023, Pacific International Beauty Institute Tahun 2023, dan Comité International d'Esthétique et de Cosmétologie Tahun 2023.
Ada juga Confederation of International Beauty Therapy and Cosmetology (CIBAC) Tahun 2023, Aesthetic Multispecialty Society tahun 2021, The CPD Certification Service tahun 2021 dan Lembaga Kursus, Pelatihan Kecantikan Estetika dr. Aldjoefrie tahun 2022, hingga Korean International Academy of Beauty Medicine Society (KIABMS) tahun 2020.
Dalam menangani pelanggan dengan treatment derma roller, kuasa hukum Ria yang lain, Raden Ariya, mengeklaim, kliennya tidak sembarangan atau sekadar belajar dari YouTube.
“Jadi bukan sertifikat yang abal-abal. Jadi, terkait derma roller itu, beliau sudah mempelajari sangat baik,” tegas Raden.
Dalam kesempatan ini, Arjuna menegaskan, Ria sama sekali tidak membuka klinik kecantikan, melainkan sebuah salon dengan penawaran jasa tretament derma roller.
“Jadi seperti misalkan tato kan begitu. Itu kan juga umum, semuanya juga menggunakan hal itu. Dan ini bukan kegiatan praktik kedokteran, tapi ini adalah praktik umum sebagai seorang pekerja salon atau seorang salon kecantikan,” urai Arjuna.
Tarif hingga Rp15 juta
Raden Ariya mengatakan Ria Agustina disebut telah membuka praktik sejak tahun 2019.
"Dia profesinya bidang kecantikan yang tersertifikasi mengikuti pelatihan fokus pada bidangnya. Jadi bukan serta merta dia melihat di YouTube atau apa," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Baca juga: Ria Agustina Tersangka Malapraktik: Sarjana Perikanan Buka Klinik Kecantikan, Omzet Rp200 Juta/Hari