News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 33 Sertifikat Kecantikan Ria Agustina hingga Berani Buka Klinik Kecantikan: Ada dari Korea

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ria Agustina (33), Raden Ariya dan Arjuna Febrianto, di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024)


Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).

 


Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

 


Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. (Kompas.com/Tribunnews) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini