Laporan Dwi diterima di dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, namun hingga kini pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Bahkan setelah video penganiayaan dialami Dwi viral di media sosial, hingga Dwi tidak kunjung mendapat informasi terkait penetapan G sebagai tersangka penganiayaan.
BERITA REKOMENDASI