Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan George Sugama Halim, anak bos tukang roti di Jakarta Timur, yang menganiaya seorang karyawati menjadi tersangka.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
"Telah ditetapkan jadi tersangka," katanya kepada wartawan.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 351 KUHP.
Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Namun saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap George Sugama Halim karena masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: George Sugama Halim Ditangkap di Hotel Sukabumi, Beralasan Menenangkan Diri
Sebelumnya, polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya Dwi seorang karyawati.
George pria berbadan gempal itu diketahui berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian membekuk yang bersangkutan.
Pengidik awalnya mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap.
"Penangkapan sekitar pukul 00.00 WIB, dini hari tadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
Terlihat penyidik beberapa kali mengetuk pintu hotel yang pada akhirnya dibukakan.
Selain pelaku juga ada seorang pria lain didalam kamar saat pelaku ditangkap.